Rabu, 16 September 2026

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Maret 2026 18:28 WIB
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
IST/ATN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis.

Saat ditanya mengenai cara menentukan besaran proporsional tersebut, Ashari menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai.

"Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja," jelasnya.

Baca Juga:

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.

Ashari juga memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:

"Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat," pungkasnya. (ATN)

Tags
beritaTerkait
Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
Turun langsung ke Belawan–Marelan, Wali Kota Medan Gaspol Bersih-bersih dan Serap Aspirasi Warga
Video Asusila Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Viral, Keduanya Terancam Dipecat
Pemko Medan Hadirkan Layanan Adminduk di 21 Kecamatan, Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Dekat dan Mudah
Seorang Diduga PPPK Pemkab Dairi Melawan saat Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
PWPM: Wartawan Senior tak Boleh Dilupakan...
komentar
beritaTerbaru