Selasa, 28 Juli 2026

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Maret 2026 18:28 WIB
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
IST/ATN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis.

Saat ditanya mengenai cara menentukan besaran proporsional tersebut, Ashari menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai.

"Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja," jelasnya.

Baca Juga:

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.

Ashari juga memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:

"Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat," pungkasnya. (ATN)

Tags
beritaTerkait
Gaji ke-13 Berupa TPG Guru di Padang Lawas Utara Disebut-sebut Belum Dibayar
Pemko Medan Datangi Pertamina, Minta Kepastian Penyebab Antrean Panjang BBM di SPBU
ASN Kristen Protestan Pemko Sibolga Ibadah di Aula Dinas PP dan KB
Pemko Medan Segera Pasang 10.000 CCTV, Sebar di Berbagai Wilayah
Dugaan Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan, Pimpinan DPRD Sumut RA Digoyang Mahasiswa
AHY Apresiasi Dukungan Penuh Pemko Medan, Sekolah Rakyat Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
komentar
beritaTerbaru