Senin, 27 April 2026

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Maret 2026 18:28 WIB
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
IST/ATN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis.

Saat ditanya mengenai cara menentukan besaran proporsional tersebut, Ashari menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai.

"Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja," jelasnya.

Baca Juga:

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.

Ashari juga memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:

"Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat," pungkasnya. (ATN)

Tags
beritaTerkait
Sinergi Pemko Medan dan Lintas Instansi Percepat Pembangunan Jembatan Penyeberangan di Jalan Adi Sucipto
Wujudkan Kepedulian Antar-Daerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri
Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Pemko Medan Hadirkan Ruang Sehat dan Dorong UMKM Lokal
KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan,Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan
Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Ultimatum: 6 Bulan tak Ada Perubahan, Siap Dievaluasi
Perdana WFH di Pemko Medan, Rico Waas Targetkan Hemat Listrik dan BBM
komentar
beritaTerbaru