Aksi Demo Stop MBG dan Turunkan BBM Diperkirakan Diikuti 1.500 Massa di Bundaran HI
Aksi Demonstrasi &ldquoStop MBG dan Turunkan BBM&rdquo Diperkirakan Diikuti 1.500 Massa di Bundaran HI.
Peristiwa 15 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Pemko Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis, Rabu (11/3/2026) di kantor Wali Kota, mengatakan Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca Juga:
"Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insya Allah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi," ujar Ashari.
Setelah Perkada diterbitkan, lanjutnya, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
Baca Juga:
"Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan," katanya.
Ashari menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemko Medan.
"Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
"Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai cara menentukan besaran proporsional tersebut, Ashari menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai.
"Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja," jelasnya.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.
Ashari juga memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
"Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat," pungkasnya. (ATN)
Aksi Demonstrasi &ldquoStop MBG dan Turunkan BBM&rdquo Diperkirakan Diikuti 1.500 Massa di Bundaran HI.
Peristiwa 15 menit lalu
Terbukti Curi Kotak Infak Masjid, Ronni Tarigan Divonis 2,5 Tahun Penjara.
Kriminal 30 menit lalu
Timnas Indonesia U19 vs Australia U19 Gol Menit Akhir Pupuskan Harapan Garuda Muda ke Final
Sport 59 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas SDABMBK Kota Medan, Fakhrul, secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bim
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution menyoroti masih terjadinya kelangkaan minyak goreng di Sumut. Pad
Bisnis satu jam lalu
Bais TBA dan Polda Sumut Putus Jalur Laut Pengiriman PMI Ilegal.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyelesaika
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Upaya membangun lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan mendukung tumbuh kembang siswa terus diperkuat.Dinas Pend
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Provinsi (Pengprov), Pen
Sumut 3 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Menciptakan suasana wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), Dinas Pariwisata Kabupate
Sumut 5 jam lalu