2 Sepeda Motor Tabrakan di Jalinsum Asahan, 2 Pengendara Alami Luka-Luka
Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalinsum Asahan, Dua Pengendara Alami LukaLuka.
Peristiwa 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Pemko Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis, Rabu (11/3/2026) di kantor Wali Kota, mengatakan Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca Juga:
"Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insya Allah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi," ujar Ashari.
Setelah Perkada diterbitkan, lanjutnya, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
Baca Juga:
"Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan," katanya.
Ashari menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemko Medan.
"Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
"Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai cara menentukan besaran proporsional tersebut, Ashari menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai.
"Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja," jelasnya.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.
Ashari juga memastikan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
"Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat," pungkasnya. (ATN)
Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalinsum Asahan, Dua Pengendara Alami LukaLuka.
Peristiwa 3 menit lalu
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan yang Dilaporkan PDAM Tirta Nauli Sibolga.
Sumut 39 menit lalu
Dandim 0207/Simalungun dampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara, serahkan kursi roda adaptif.
Sumut satu jam lalu
Kepala BGN secara resmi mengmumkan terhadap 833 dapur MBG yang ditutup permanen.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Gelar Ops Pekat Toba 2026, Satgas Tindak Polres Tapteng Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin di Andam Dewi
Peristiwa 2 jam lalu
Mengenal lebih dekat sosok Pdt. Dr. S.A.E. Nababan yang masih dikenang hingga sekarang.
Profil 2 jam lalu
Situasi restoran Mie Gacoan sempat panik, hingga pengunjung berhamburan ke luar lantaran keberadaan sekelompok orang datang bawa sajam.
Viral 3 jam lalu
Polda SumutKejati Sumut sepakat mewujudkan penegakan hukum profesional tanpa praktik transaksional.
Sumut 3 jam lalu
John Ester Lase hadir mendampingi Walikota Medan Rico Waas meresmikan jembatan Perintis Garuda di Medan Polonia.
Medan 3 jam lalu
Komsos Humanis Babinsa Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon, Tanamkan Budaya Wisata Bersih dan Aman di Parapat
Sumut 3 jam lalu