Selasa, 01 Juli 2025

Kapolda Sumut: Buat Efek Jera, Tersangka Penipuan Casis Polri Kita Jerat TPPU

Administrator - Rabu, 11 Juni 2025 13:40 WIB
Kapolda Sumut: Buat Efek Jera, Tersangka Penipuan Casis Polri Kita Jerat TPPU
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK SH MH.

POSMETRO MEDAN,Medan - Tersangka kasus penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Polri akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk membuat efek jera kepada pelaku serta wanti-wanti agar pihak-pihak lain tidak ikut serta memanfaatkan kesempatan melakukan kejahatan serupa.

Demikian disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK SH MH, Rabu (11/6/2025), sehari setelah rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.

"Kita akan kenakan TPPU untuk kasus ini sebagai efek jera dan agar pihak pihak lain juga tidak akan ikut-ikutan menjadikan penerimaan Casis ini sebagai ajang aksi penipuan. Kasihan rakyat yang jadi korban," ujar jenderal bintang dua ini.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.

"Kasus ini merupakan respon cepat atas informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis. Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus," ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Tersangka utama, PBN, adalah mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbel ''Maju Bersama'' sejak 2014, dan mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan. Dua orang lain, yakni SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, turut membantu menjalankan modus ini.

"Korban yang melapor baru lima orang, di antaranya N, dengan total kerugian Rp1,43 miliar. Namun dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,'' ujar Kombes Pol Nanang.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan.

Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH.

"Bapak Kapolda menekankan bahwa proses rekrutmen Bintara Polri baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Oleh karena itu, beliau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,'' ucapnya.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Ternyata Ada 2 Kelompok Penipuan Modus Casis Bintara Polri
komentar
beritaTerbaru