Jumat, 27 Maret 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

Salamuddin Tandang - Kamis, 26 Maret 2026 12:12 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Ditresnarkona Polda Sumut amankan B (38), warga Kabupaten Asahan, bersama barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi.

POSMETRO MEDAN,Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali mengungkap kasus menonjol peredaran narkotika jaringan lintas negara dengan menyita barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (19/3/26) sekitar pukul 07.00 WIB, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama dua pekan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.

Baca Juga:

"Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai," ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Selasa (24/3).

Ia menjelaskan, pada hari penindakan, kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Baca Juga:

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.

"Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.

"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini," ujar Andy.

Tags
beritaTerkait
Strategi Puskesmas Rengas Pulau Jadi Garda Terdepan Kesehatan Warga  Marelan
Berani Perangin Angin Camat Medan Tuntungan Hadir Dalam Pembukaan Happy Fun Dan Market Day di Bharlind School
Pemkab Deli Serdang Komitmen Percepat Program IBM Kementerian PUPR
Rico Waas Tekankan Peran Apoteker Dalam Perawatan dan Edukasi Obat Kepada Masyarakat
Walikota Medan Rico Waas ,Tinjau Langsung dan Pastikan Revitalisasi Puskesmas Jadi Prioritas 2026
Gelorakan Semangat Olahraga, Polda Sumut Gelar "Road to Kemala Run 2026" di Medan
komentar
beritaTerbaru