Rabu, 29 Juli 2026

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 27 Maret 2026 23:06 WIB
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
detikSumut
Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 380 juta lebih, apabila tidak dibayar harta akan disita, jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara. Terdakwa Aizidin telah membayar sebagian UP sebesar 290 juta.

Sebelumnya, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga:

Pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826,7 juta. (detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi
Ssst... Setnov Pamer Hadir di Pesta Mewah Bertema BTS, Netizen Langsung Murka!
Saksi Sebut Sudah Tuntas Sesuai Kontrak
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
komentar
beritaTerbaru