Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai Memti Ditemukan tak Bernyawa di Pegunungan Arfak
Presenter TVRI Papua Barat yang hilang usai terseret arus Sungai Memti ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Pegunungan
Inter-Nasional 14 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Reny, dua terdakwa lainnya dalam perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam.
Menurut hakim, para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari," ucap hakim diketuai Sulhanuddin, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga:
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Reny untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 70.200.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai pengganti UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Selain Reny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Baca Juga:
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Reny 4 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 654 juta subsider 3 tahun penjara.
JPU juga menuntut Bendehara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 100 hari.
Kemudian terdakwa juga harus membayar Uang Pegganti (UP) kerugian negara sebesar 113 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun.
Jaksa juga menuntut penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.
Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 380 juta lebih, apabila tidak dibayar harta akan disita, jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara. Terdakwa Aizidin telah membayar sebagian UP sebesar 290 juta.
Sebelumnya, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.
Pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.
Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826,7 juta. (detiksumut)
Presenter TVRI Papua Barat yang hilang usai terseret arus Sungai Memti ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Pegunungan
Inter-Nasional 14 menit lalu
Polres Tanjungbalai menerima penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolda Sumatera Utara.
Sumut 29 menit lalu
Kisah Pujopeno, Tukang Becak yang Temukan Uang Rp42 Miliar
Profil 44 menit lalu
BNNK Labuhan Batu Utara (Labura) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Labura menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM).
Peristiwa 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, menghadiri penyerahan 2.000 Surat
Sumut satu jam lalu
2 Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Polres Karo.
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, memimpin upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus membuka peluang kerja sama dengan berbagai mitra pembangunan untuk m
Sumut satu jam lalu
Aksi Sigap Ojol dan Polisi menggagalkan dugaan pencurian sepeda motor di Medan, sayangnya pelaku kabur
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan jawaban Bupati Deli Serdang atas pandangan umum fraksifraksi
Sumut 2 jam lalu