Rabu, 29 Juli 2026

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Jumat, 27 Maret 2026 23:06 WIB
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
detikSumut
Sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan - Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Reny, dua terdakwa lainnya dalam perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam.

Menurut hakim, para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari," ucap hakim diketuai Sulhanuddin, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Reny untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 70.200.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai pengganti UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Selain Reny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.

Baca Juga:

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Reny 4 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 654 juta subsider 3 tahun penjara.

JPU juga menuntut Bendehara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 100 hari.

Kemudian terdakwa juga harus membayar Uang Pegganti (UP) kerugian negara sebesar 113 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta disita, jika tidak cukup diganti dengan pidana 2 tahun.

Jaksa juga menuntut penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 60 hari kurungan.

Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 380 juta lebih, apabila tidak dibayar harta akan disita, jika tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara. Terdakwa Aizidin telah membayar sebagian UP sebesar 290 juta.

Sebelumnya, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023.

Pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tantang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan aturan sebelumnya.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826,7 juta. (detiksumut)

Tags
beritaTerkait
Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi
Ssst... Setnov Pamer Hadir di Pesta Mewah Bertema BTS, Netizen Langsung Murka!
Saksi Sebut Sudah Tuntas Sesuai Kontrak
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
komentar
beritaTerbaru