Selasa, 31 Maret 2026
Pelarian Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Berakhir

Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Salamuddin Tandang - Selasa, 31 Maret 2026 12:24 WIB
Polda Sumut Amankan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Ist
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan beri penjelasan terkait Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat,

POSMETRO MEDAN,MEDAN — Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya terhenti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu mengamankan Andi saat tiba di Indonesia, Senin pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Kualanamu sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu," kata Kombes Rahmat.

Baca Juga:

Menurut dia, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar yang bersangkutan bersedia kembali ke Indonesia.

Kombes Rahmat menjelaskan, Andi dan istrinya sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.

"Koordinasi, kemudian juga kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia," ujarnya.

Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.

"Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara," kata Rahmat pada Rabu (18/3).

Tags
beritaTerkait
Kakanwil Terima Audiensi Pokjaluh Sumatera Utara Bahas Muswil Ke IV
UKBI di Perguruan Tinggi: PUSPESA UINSU Perkuat Sinergi Kebahasaan
Ketua Lembaga Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia Apresiasi Suksesnya Pengamanan Idul Fitri 1447 H di Kota Medan
Doa dan Ikhtiar Mampu Loloskan Alumni MAN Asahan Tembus IPDN
KUA Sunggal Wajibkan Setiap Catin Ikut Bimbingan Perkawinan
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
komentar
beritaTerbaru