Pemko Binjai Klarifikasi Video Viral, Perbaikan Jalan Alpukat Raya Dianggarkan Rp780 Juta
Pemko Binjai Klarifikasi Video Viral, Perbaikan Jalan Alpukat Raya Dianggarkan Rp780 Juta.
Viral satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.
Baca Juga:
"Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi," ujar AKP Agus Purnomo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.
Baca Juga:
"Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP," jelasnya.
Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
"Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta," ungkapnya.
Pemko Binjai Klarifikasi Video Viral, Perbaikan Jalan Alpukat Raya Dianggarkan Rp780 Juta.
Viral satu jam lalu
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Ikuti Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke81.
Medan 2 jam lalu
Dirgahayu RI Ke81, Mari Lanjutkan Semangat Perjuangan dengan Kerja Nyata dan Pengabdian Terbaik untuk Masyarakat
Medan 2 jam lalu
Sambut HUT RI ke81 dan Maulid Nabi, Remaja Masjid Al Munawwarah Gelar Lomba Adzan dan Mewarnai
Medan 2 jam lalu
Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Beraksara Cina.
Medan 2 jam lalu
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci HUT ke81 RI.
Sumut 2 jam lalu
Ada Polisi yang Sudah merawat 7.000 ODGJ Selama 10 Tahun, Prabowo Panggi ke Jakarta dan Beri Penghargaan.
Profil 3 jam lalu
Satbrimob Polda Sumut Patroli Keamanan di Sejumlah Titik Kota Medan.
Medan 4 jam lalu
Satbrimob Polda Sumut Perkuat Pengamanan di Deli Serdang.
Sumut 5 jam lalu
Wali Kota Wesly Bersama Forkopimda Plus Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nagur
Sumut 5 jam lalu