Pemko Medan Soal Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Dua kurir sabu seberat 10 kilogram, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan. Keduanya terbukti membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Redi Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella dari Kejari Belawan, dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga:
Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 April 2026.
Sebelumnya, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Tim Polda Sumut akhirnya melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Ketika dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan.
Medan 4 jam lalu
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria di Asahan Diringkus
Sumut 4 jam lalu
Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Berbagi Berkah, Brimob Bagikan Makanan Gratis kepada Masyarakat.
Sumut 5 jam lalu
Gegara Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Pemuda Diamankan di Polres Palas
Sumut 5 jam lalu
Ops Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM.
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDANMimpi yang semestinya tumbuh di ruang kuliah justru layu di lorong gelap peredaran narkotika. Di usia yang seharusnya dipenuh
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDANKetua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) H. M. Nezar Djoeli menyoroti ledakan yang terjadi di Kompleks Per
Peristiwa 5 jam lalu
Kapolres Karo menghadiri Pesta Tahun Rumahrih, Polsek Barusjahe memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sumut 7 jam lalu
Kezia Yehuda Panggabean ditampung di 6 perguruan tinggi ternama di dunia.
Profil 8 jam lalu
Patroli Malam Koramil 06/Perdagangan, TNI Hadir Jaga Keamanan dan Beri Rasa Aman bagi Masyarakat
Sumut 8 jam lalu