Rabu, 16 September 2026

2 Kurir Sabu 10 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 April 2026 11:11 WIB
2 Kurir Sabu 10 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
IST
Pengadilan Negeri Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan - Dua kurir sabu seberat 10 kilogram, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan. Keduanya terbukti membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Redi Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella dari Kejari Belawan, dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:

Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 April 2026.

Sebelumnya, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.

Baca Juga:

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Tim Polda Sumut akhirnya melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Ketika dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dalam persidangan, diketahui Redi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman barang haram tersebut.(detikSumut)

Tags
beritaTerkait
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Viral! Video Dugaan Setoran Bandar Sabu ke Oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
Bawa Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Tamiang Terciduk di Ringroad
Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita
Duh... Warga Aceh Nekat Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Ditangkap di KNO
Polda Sumut Turun ke Siantar Bongkar Kasus Narkoba, Seorang Bandar 'Gol'
komentar
beritaTerbaru