meminta dukungan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Medan, untuk mendukung mengeluarkan Perda Adat Kota Medan.
Dasar hukum adat di Indonesia berakar pada pengakuan konstitusional, terutama Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya selama masih hidup, sesuai perkembangan zaman, dan prinsip NKRI. Hukum adat diakui sebagai living law yang memperkaya sistem hukum nasional.
Baca Juga:
Berikut dasar hukum adat di Indonesia:
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusional):
Baca Juga:
Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3): Penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.
Undang-Undang (Peraturan Perundang-undangan):
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengakui hak ulayat dan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan kewenangan desa adat untuk mengelola urusan pemerintahan dan hukum adat setempat.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 5 ayat 1): Menjamin perlindungan hukum adat.
Tags
beritaTerkait
komentar