Kamis, 16 Juli 2026

Rumitnya Program UHC di Labuhanbatu: Berobat Gratis Cuma Pakai KTP?

P. Silalahi - Sabtu, 30 Mei 2026 14:24 WIB
Rumitnya Program UHC di Labuhanbatu: Berobat Gratis Cuma Pakai KTP?
Hbb
Screenshot keluhan warga di media sosial.

POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu — Program Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk memberikan kemudahan berobat gratis bagi masyarakat hanya dengan membawa KTP, kini menuai sorotan tajam di tingkat daerah.

Pasalnya, seorang warga Labuhanbatu membagikan pengalaman pahitnya saat berurusan dengan birokrasi fasilitas kesehatan yang dinilai berbelit-belit dan tidak sinkron dengan jargon "berobat gratis" tersebut.

Keluhan tersebut mendadak beredar di media sosial Facebook setelah diunggah oleh akun atas nama Abim Ramadhan Situmorang.

Baca Juga:

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan efektivitas dan aturan turunan dari program UHC Pemprov Sumut yang diterapkan di faskes Kabupaten Labuhanbatu.

Abim menceritakan, kejadian bermula saat dirinya membawa pasien masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Rantauprapat. Saat mendaftar menggunakan program UHC, pihak rumah sakit justru memberikan jawaban yang membingungkan bagi warga awam.

Baca Juga:

"Pihak RSUD Rantauprapat bilang, 'Bisa tapi harus menunggu persetujuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, tapi kalau gak disetujui harus berobat UMUM'," tulis Abim dalam unggahannya dua jam lalu, dikutip Sabtu (30/5).

Tak sampai di situ, Abim mengaku dikejutkan dengan adanya telepon dari oknum yang mengaku sebagai pihak rumah sakit. Oknum tersebut menawarkan jasa mengaktifkan BPJS KIS untuk satu Kartu Keluarga (KK) dengan tarif sebesar Rp 300.000.

Enggan membayar pungutan tersebut, Abim memilih mengurus sendiri kartu kepesertaannya. Namun, ia justru di-"pingpong" oleh birokrasi fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah.

Setelah meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kantor lurah, ia mendatangi Puskesmas Sigambal. Pihak Puskesmas Sigambal kemudian mengarahkannya ke Puskesmas Kota. Ironisnya, sesampainya di Puskesmas Kota, pengaktifan tetap gagal.

"Gak bisa diaktifkan, harus ada surat keterangan dokter bahwa pasien gawat darurat. Mau minta surat rujukan periksa ke spesialis penyakit dalam pun gak bisa karena gak ada BPJS," kesal Abim.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bupati Karo Gelar Kegiatan Sambang Warga di Desa Sempajaya Berastagi
Wujudkan UCJ, Rico waas Ajak Dunia Usaha Lindungi 70 Ribu Pekerja Informal Melalui CSR
Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut
Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
Anak Ditikam, Orang Tua Bersujud di Kantor Gubernur Sumut: Tagihan Rumah Sakit Tembus Ratusan Juta, Dinkes Buka Fakta di Baliknya
Jalanan, Risiko, dan Ketenangan Bagi Keluarga
komentar
beritaTerbaru