UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengakui hukum adat (living law) dalam hukum pidana nasional.
Peraturan Pelaksana:
Baca Juga:
Permendagri No. 52 Tahun 2014: Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2025: Aturan pelaksanaan terbaru mengenai masyarakat hukum adat.
Baca Juga:
Hukum adat berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip NKRI dan nilai-nilai Pancasila.
Berikut Susunan Lengkap Pengurus Harian BKMAD :
Tuah JunjunganTengku Riskhy Maoelana yang selama ini memegang mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (BKMAD) dikukuhkan sebagai ketua Umum Definitif.
Ketua Harian / Tuah Negeri : Jamal Maulana Damanik
Wakil. Ketua : Drs. Salamuddin Tandang
Sekretaris Harian : Irwansyah Dalimunthe, S.E., M.M., CHt
Tags
beritaTerkait
komentar