Senin, 30 Maret 2026

Sita Eksekusi PA Medan di Lahan Sengketa Diduga Cederai Proses Hukum, Ahli Waris Melawan

Administrator - Jumat, 13 Juni 2025 17:11 WIB
Sita Eksekusi PA Medan di Lahan Sengketa Diduga Cederai Proses Hukum, Ahli Waris Melawan
Erni Tan
Sita eksekusi atas lahan seluas 3.267,58 meter persegi, Kamis pagi (12/6/2025).

medan.id">POSMETRO MEDAN, Medan– Sengketa lahan di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, kembali memanas. medan.id/tag/pengadilan-agama/" target="_blank">Pengadilan Agama (PA) Medan diduga mencederai proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tetap memaksakan pembacaan sita eksekusi atas lahan seluas 3.267,58 meter persegi, Kamis pagi (12/6/2025).

Pelaksanaan eksekusi yang dikawal ketat oleh puluhan personel gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur itu mendapat penolakan keras dari pihak medan.id/tag/ahli-waris/" target="_blank">ahli waris. Idham Amir, SE, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan atas nama almarhum H. Amiruddin, menyatakan keberatannya.

"Kami keberatan karena perkara ini belum inkrah dan masih berproses di PN Medan. Bahkan, pada Februari 2022 lalu, telah ada kesepakatan perdamaian di hadapan notaris yang menyatakan bahwa pihak mereka tidak akan lagi memperkarakan lahan ini," tegas Idham kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga:

medan.id/cdn/uploads/images/2025/06/12.jpg">

Penolakan tak hanya bersifat lisan. Keluarga medan.id/tag/ahli-waris/" target="_blank">ahli waris sempat memblokir jalan menuju lokasi sengketa untuk meminta pembacaan eksekusi ditunda hingga proses hukum tuntas. Namun aparat keamanan tetap membuka akses dan PA Medan tetap melanjutkan pembacaan putusan eksekusi di tempat.

Baca Juga:

Ketua Syarikat Islam Kota Medan, Usni Hamid Lubis, yang turut hadir di lokasi bersama Tokoh Dakwah Ustaz Ardian, menyebut eksekusi tersebut sebagai tindakan cacat hukum. "Sebagian lahan ini sudah bersertifikat hak milik (SHM). Ini jelas bentuk perampasan hak sipil warga yang sedang memperjuangkan keadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, David Nainggolan, SH, menyatakan akan segera melayangkan keberatan resmi kepada seluruh pihak terkait. "Ini bukan hanya persoalan kepemilikan, tapi juga menjaga marwah hukum agar tidak dilukai oleh tindakan sepihak," ujarnya.

David juga menekankan bahwa PA Medan semestinya menghormati proses hukum yang masih berjalan di peradilan umum dan tidak memaksakan eksekusi yang berpotensi memicu konflik horizontal. (Erni Tan)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus  Dukung Pembangunan Daerah
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
Melalui Medan Untuk Semua, Walikota Buka Peluang Emas Investor India Masuk
Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Jalan Bahagia By Pass
komentar
beritaTerbaru