Kapolres Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan.
Sumut 35 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pemko Medan memastikan hak-hak dari (Alm) Wahyu Suprio, pekerja pembangunan proyek Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja telah diserahkan sepenuhnya sebesar Rp.208 juta kepada ahli waris.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase saat ditemui, Rabu (22/4/2026).
John Ester Lase mengungkapkan, awal mula mendapatkan laporan adanya pekerja yang meninggal dunia di proyek milik Pemko Medan itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas langsung menginstruksikan agar mengawal ketat kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh hak-hak dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut terpenuhi.
Menindak lanjuti instruksi Wali Kota Medan tersebut, John Ester Lase langsung melakukan mediasi tegas terhadap pihak pelaksana proyek yaitu PT.JSE agar segera melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pekerja.
"Kami mendapat arahan langsung dari Bapak Wali Kota Medan, Rico Waas yang memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil. Kami mendesak pihak pelaksana untuk bertanggung jawab penuh. Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jadi kami menuntut pihak pelaksana membayar santunan sesuai dengan ketentuan yang setara dengan praturan BPJS Ketenagakerjaan,"kata John Ester Lase.
John Ester Lase menambahkan, setelah melalui serangkaian mediasi yang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya disepakati besaran santunan berdasarkan formula resmi yaitu sebesar Rp.208 juta
"Kami tetap meminta agar santunan dikalikan dengan UMK Kota Medan sesuai ketentuan, yakni 48 kali bulan gaji. Dengan perhitungan UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta, maka total yang diserahkan mencapai kurang lebih Rp. 208 juta", tambah John Ester Lase.
Meski penyerahan dilakukan oleh pihak pelaksana, namun John Ester Lase mengatakan pihaknya tetap hadir sebagai saksi kunci untuk menjamin bahwa nominal tersebut diterima utuh oleh ahli waris.
Dari kejadian tersebut, John Ester Lase menegaskan akan semakin memperketat pengawasan proyek di masa mendatang. Dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian administratif maupun keselamatan kerja.
"Kejadian ini adalah pelajaran berharga, kami memastikan kedepannya seluruh pekerja konstruksi di bawah proyek Pemko Medan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan pengawasan terhadap standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan akan diperketat. Artinya K3 ini bukan sekadar formalitas, tapi harga mati. Kami akan turun lebih tegas lagi agar hak dan keselamatan pekerja di Kota Medan benar-benar terjamin," pungkasnya.
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan.
Sumut 35 menit lalu
Kwarcab dan Baznas Asahan Bantu Biaya Pengobatan Istri Penjaga Kantor Pramuka.
Sumut 42 menit lalu
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Upacara Sertijab Kasatbinmas dan Kasiwas.
Sumut satu jam lalu
Inovasi ECOUlos Pemkab Taput Ubah Limbah Pertanian Jadi Wastra Berkelanjutan dan Tingkatkan Ekonomi Penenun.
Sumut 2 jam lalu
Kapolda Sulut Pembalap Drag Race yang Tewaskan 8 Orang di Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka.
Peristiwa 2 jam lalu
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Rico Waas Tekankan Integritas Dan Profesional
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Deli Art Community kembali menggelar forum diskusi rutinnya di Hazza Coffe pada Jumat, 31 Juli 2026. Mengangkat tema
Medan 3 jam lalu
Usut Tuntas Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan yang Menjerat Eks Camat Medan Timur
Medan 4 jam lalu
Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman.
Medan 4 jam lalu
Tekab Polsek Medan Area Ringkus Residivis Curanmor, Lokasinya Dari Kawasan Jermal XV
Kriminal 5 jam lalu