Minggu, 13 September 2026

75 Ha Lahan Eks HGU PT Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang, Wabup Dorong Pemanfaatan untuk Masyarakat

Evi Tanjung - Rabu, 29 April 2026 16:05 WIB
75 Ha Lahan Eks HGU PT Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang, Wabup Dorong Pemanfaatan untuk Masyarakat
ist
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menghadiri penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum), di Gedung PT Lonsum, Jalan K

POSMETRO MEDAN, Medan – Wakil Bupati Deli SerdangLom Lom Suwondo SS, menghadiri penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum), di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026).

Lahan seluas 75 hektare yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

Proses tersebut turut diketahui Bank Tanah Indonesia dan disaksikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Baca Juga:

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deli Serdang," ujar Wakil Bupati.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung proses lanjutan, termasuk dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan.

"Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera UtaraSri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria serta optimalisasi aset negara.

Dengan terlaksananya penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(DMS)

Tags
beritaTerkait
Perkuat Ketahanan Pangan, Wabup Lom Lom Suwondo Dorong Pesantren Al-Hidayah Kembangkan Bawang Merah
Deli Serdang Bersiap Kurangi Timbunan Sampah Lewat PSEL Medan Raya
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Paluh Sibaji Segera Dimulai, Bupati: Pekerja Lokal Desil 1–2 Jadi Prioritas
Dari Tenda Kecil Kini Punya Lapak Istimewa di UMKM Center, Pedagang: Lebih Nyaman, Omzet Naik
Wabup Deli Serdang Hadiri Penanaman Jati Merah, Dukung Gerakan Pemulihan Lingkungan
Lom Lom Suwondo Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru