Kamis, 30 April 2026

Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil Diciduk di Parkiran Mal, Jaringan Malaysia-Aceh-Tangerang

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 April 2026 01:32 WIB
Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil Diciduk di Parkiran Mal, Jaringan Malaysia-Aceh-Tangerang
IST
Penangkapan kurir narkoba di parkiran Mal di Kota Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) jaringan antar provinsi dengan modus dimasukkan ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi. Ini merupakan jaringan Aceh-Malaysia.

"Pelaku diamankan di halaman parkir sebuah mal di Jalan Gatot Subroto, Medan. Barang berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh dengan tujuan akhir Tangerang," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandy, Rabu (29/04/2026), saat temu pers.

"Sebanyak 22 kg sabu disita tim kami dari seorang tersangka, MYD (28)," sambung Andy Arisandi.

Baca Juga:

Andy mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelabui petugas melalui modifikasi tangki mobil yang dibawa dari Aceh menuju Tangerang.

"Modusnya, narkoba tersebut dimasukkan ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi," ujarnya.

Baca Juga:

Namun kurir tersebut tertangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di salah satu mal di Kota Medan.

Satu orang kurir berinisial MYD (28), warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, diamankan dalam kasus ini.

Andy mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di salah satu parkiran mal di Kota Medan.

"Polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh ke Tangerang," ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan pengemudi serta menggeledah bagian dalam dan mesin mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba yang disimpan di dalam tangki mobil.

"Polisi memanggil montir bengkel untuk membongkar tangki mobil. Setelah diturunkan, tangki terlihat memiliki bekas gerinda yang telah dilem ulang. Petugas kemudian menemukan narkoba yang disimpan di dalam tangki yang sudah dimodifikasi," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah empat kali mengirimkan narkoba dari Aceh ke Palembang dan Tangerang.

"Sabu ini akan dikirim ke Tangerang oleh tersangka," ucapnya.

Pelaku saat ini diamankan di Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Simpan Sabu, Ekstasi Hingga Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi
Wabup Deli Serdang Sampaikan Dukungan untuk Masyarakat
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
Disuruh BD Lalu Diserahkan Ke BD di Solo, Dapat Upah Rp50 Juta
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja
5 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Solo Nyangkut di Silau Laut Asahan
komentar
beritaTerbaru