Kamis, 14 Mei 2026

Dinilai Tidak Profesional, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilaporkan ke Jaksa Agung

Salamuddin Tandang - Kamis, 14 Mei 2026 22:23 WIB
Dinilai Tidak Profesional, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilaporkan ke Jaksa Agung
Ist
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsapp wartawan saat mencoba bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, SH, MH dilapor ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan RI terkait etika dan ketidak profesionalan dalam tupoksinya.

Laporan ini dilayangkan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut yang beranggotakan 80 lebih wartawan yang ber pos liputan di Kejati Sumut dan ratusan wartawan di Kejari Kota dan Kabupaten di Sumut.

Laporan itu disampaikan Pengurus Forwaka Sumut pada Rabu (13/5/2026) perihal Pengaduan atas Kasi Penkum Kejati Sumut yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Baca Juga:

Menurut keterangan Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, pada isi surat laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsapp wartawan saat mencoba bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau mewakili pada Jum'at (7/5/2026) lalu.

"Atas hal ini, kami pengurus Forwaka Sumut melaporkan masalah ini karena penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut ini tak melambangkan kata-kata baik dan terkesan tak pantas," ujar Irfandi yang juga Pimpinan Umum media Poskotasumatera dan media Forwaka Sumut.

Baca Juga:

Irfandi juga melaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam memfasilitasi wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut saat liputan paparan kinerja, konferensi pers, dan undangan kegiatan yang selalu pilah pilih hingga dinilai tak memfasilitasi semua wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dalam berbagai kegiatan itu.

"Di berbagai kegiatan di Kejati Sumut diantaranya undangan liputan kegiatan paparan kinerja, konferensi pers, undangan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut maupun staff hanya memfalitasi antara 5 – 20 wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dari 80 an wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut.

Dampaknya, terjadi keresahan diantara wartawan karena tak dapat menyaksikan, mendengarkan dan mendapatkan data fakta dan berbagai kegiatan tersebut.

Hal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut dan jajaran ini amat bertentangan dengan semangat Kolaborasi, transparansi dan kemudahan kerja Pers yang selalu disampaikan dan dipraktek oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Anang Supriyatna," terang Irfandi.

Lanjutnya, Irfandi juga mempertanyakan soal anggaran media yang diberikan saat paparan yang dilakukan di Kejati Sumut bidang Seksi Penerangan Hukum berasal dari mana dan meminta untuk diperiksa sumber asalnya karena diduga laporan pertanggung jawabannya tidak ada.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
Polrestabes Medan Gerebek Kandang Unggas di Pemukiman Padat Disulap Jadi Sarang Narkoba
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Gubernur Bobby Nasution Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat
Potret Suram SMPN 2 Satap Aek Kuo, Toilet Tanpa Pintu dan Dugaan Penguapan Dana BOS
Bupati Hendri Yanto Buka MTQ dan FSQ Labura 2026
komentar
beritaTerbaru