Selasa, 26 Mei 2026
Alamak! Uang Penanggulangan Bencana pun Dikorupsi

Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6 tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Selasa, 26 Mei 2026 00:52 WIB
Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6 tahun 6 Bulan Penjara
IST
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus saat menjalani sidang.

POSMETRO MEDAN, Medan-Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore, mendadak hening ketika jaksa membacakan tuntutan terhadap Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus.

Di hadapan majelis hakim, pria yang pernah memegang kendali penanganan dana kebencanaan itu dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara, atas perkara dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana tahun 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, menyatakan terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp611 juta.

Baca Juga:

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan itu, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahid Sitorus selama enam tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Edwin L. Tobing, saat membacakan amar tuntutan.

Baca Juga:

Tak hanya pidana badan, Wahid turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta.

Jaksa menegaskan, bila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang negara.

Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan tiga tahun penjara akan dikenakan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penanggulangan bencana pada tahun 2021 di lingkungan BPBD Tebing Tinggi.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penanganan kondisi darurat dan perlindungan masyarakat justru diduga diselewengkan.

Tags
beritaTerkait
Mantan Camat Medan Polonia dan 2 Anak Buahnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Pajero Ditabrak Kereta Api di Tebing Tinggi, Pengusaha Hotel Tewas di TKP
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan di Pontianak
komentar
beritaTerbaru