Minggu, 11 Oktober 2026
Alamak! Uang Penanggulangan Bencana pun Dikorupsi

Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6 tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Selasa, 26 Mei 2026 00:52 WIB
Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6 tahun 6 Bulan Penjara
IST
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus saat menjalani sidang.

Jaksa menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan anggaran yang menyentuh sektor paling sensitif, keselamatan warga saat menghadapi ancaman bencana.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 (jo) Pasal 20 huruf c tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Cipto Nababan, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 2 Juni 2026 mendatang.

Perkara ini kembali memperlihatkan ironi pengelolaan dana publik di daerah. Anggaran yang semestinya menjadi tameng masyarakat ketika bencana datang, justru berubah menjadi sumber persoalan hukum.

Baca Juga:

Di tengah meningkatnya kebutuhan kesiapsiagaan bencana, kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap keselamatan warga tidak selalu datang dari alam, tetapi juga dari penyalahgunaan kewenangan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Musa Rajekshah Tinjau Pembangunan Dinding Penahan Banjir di Tebing Tinggi
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Sindikat Komplotan Curanmor Medan dan Tebing Tinggi Diringkus, 5 Pelaku 'Gol', 2 Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
komentar
beritaTerbaru