Astaga, Kasus Persetubuhan Semarga Hingga Melahirkan Masih Ditangani Polisi
Astaga, kasus persetubuhan semarga hingga melahirkan anak, hingga kini masih ditangani kepoolisian.
Kriminal 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan-Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus menjalani sidang tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore.
Di hadapan majelis hakim, pria yang pernah memegang kendali penanganan dana kebencanaan itu dituntut enam tahun enam bulan penjara, atas perkara dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana tahun 2021.
Baca Juga:
"Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama enam tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Edwin L. Tobing, saat membacakan tuntutan
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, menyatakan terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp611 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan itu, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penanggulangan bencana pada tahun 2021 di lingkungan BPBD Tebing Tinggi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penanganan kondisi darurat dan perlindungan masyarakat justru diduga diselewengkan.
Jaksa menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan anggaran yang menyentuh sektor paling sensitif, keselamatan warga saat menghadapi ancaman bencana.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 (jo) Pasal 20 huruf c tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Cipto Nababan, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 2 Juni 2026 mendatang.Perkara ini kembali memperlihatkan ironi pengelolaan dana publik di daerah. Anggaran yang semestinya menjadi tameng masyarakat ketika bencana datang, justru berubah menjadi sumber persoalan hukum.
Di tengah meningkatnya kebutuhan kesiapsiagaan bencana, kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap keselamatan warga tidak selalu datang dari alam, tetapi juga dari penyalahgunaan kewenangan.(erni)
Astaga, kasus persetubuhan semarga hingga melahirkan anak, hingga kini masih ditangani kepoolisian.
Kriminal 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN Kondisi lingkungan di Jalan Antariksa, Gang Palem Lingkungan 9, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, berubah drasti
Peristiwa 20 menit lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi mengikuti gotong royong Jumat Bersih sembari menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga.
Sumut 51 menit lalu
Gudang Penyimpanan Vape Narkoba Asal Malaysia Berkedok Rumah KosDiungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Medan 52 menit lalu
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Dugaan Pelecehan, Pelaku Sempat Aniaya Korban dengan Kayu.
Kriminal satu jam lalu
Polres Simalungun menggeledah lokasi yang diduga sebagai lokasi judi tembak ikan
Peristiwa satu jam lalu
Wesly Silalahi dan tokoh agama menerima kunjungan tim peneliti SETARA Institute.
Sumut satu jam lalu
Menggagalkan peredaran narkotika, Polres Serdang Bedagai berhasil membekuk 2 orang terduga pelaku.
Kriminal 3 jam lalu
Seorang eks Kadis PMD Tapanuli Utara mengikut seleksi pejabat eselon II di Kabupaten Toba.
Sumut 4 jam lalu
Pemuda di Sumsel Ditangkap usai Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar.
Peristiwa 4 jam lalu