Ssst... Kota Pematangsiantar Terima Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni 634 Unit
Kota Pematangsiantar Terima Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni 634 Unit.
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan-Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus menjalani sidang tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore.
Di hadapan majelis hakim, pria yang pernah memegang kendali penanganan dana kebencanaan itu dituntut enam tahun enam bulan penjara, atas perkara dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana tahun 2021.
Baca Juga:
"Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama enam tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Edwin L. Tobing, saat membacakan tuntutan
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, menyatakan terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp611 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan itu, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penanggulangan bencana pada tahun 2021 di lingkungan BPBD Tebing Tinggi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penanganan kondisi darurat dan perlindungan masyarakat justru diduga diselewengkan.
Jaksa menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan anggaran yang menyentuh sektor paling sensitif, keselamatan warga saat menghadapi ancaman bencana.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 (jo) Pasal 20 huruf c tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Cipto Nababan, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 2 Juni 2026 mendatang.Perkara ini kembali memperlihatkan ironi pengelolaan dana publik di daerah. Anggaran yang semestinya menjadi tameng masyarakat ketika bencana datang, justru berubah menjadi sumber persoalan hukum.
Di tengah meningkatnya kebutuhan kesiapsiagaan bencana, kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap keselamatan warga tidak selalu datang dari alam, tetapi juga dari penyalahgunaan kewenangan.(erni)
Kota Pematangsiantar Terima Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni 634 Unit.
Sumut 6 jam lalu
Bayi Perempuan Siapa Ini? Usia 3 Bulan Ditemukan di Tapanuli Tengah
Sumut 7 jam lalu
Wakapolri Berantas Premanisme, Jaga Dunia Usaha!
Peristiwa 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sibolga Prestasi membanggakan kembali ditorehkan murid MAN Sibolga. Muhammad Luthfi, murid kelas XI, berhasil melanjutka
Sumut 7 jam lalu
Maruli Simanjuntak Undang Pemimpin Redaksi Media ke Mabesad
Inter-Nasional 7 jam lalu
POSMETRO MEDANUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah kosong
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rudianto Sinaga, SE., M.Si. resmi dilantik sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Sumatera Utara
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan membangun generas
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu Sebuah peristiwa dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil terjadi di areal perkebunan
Peristiwa 18 jam lalu
Posmetro Medan,Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Parsadaan Pompar
Sumut 22 jam lalu