Selasa, 26 Mei 2026
Alamak! Uang Penanggulangan Bencana pun Dikorupsi

Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6 tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Selasa, 26 Mei 2026 00:52 WIB
Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6 tahun 6 Bulan Penjara
IST
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus saat menjalani sidang.

POSMETRO MEDAN, Medan-Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus menjalani sidang tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore.

Di hadapan majelis hakim, pria yang pernah memegang kendali penanganan dana kebencanaan itu dituntut enam tahun enam bulan penjara, atas perkara dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana tahun 2021.

"Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama enam tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Edwin L. Tobing, saat membacakan tuntutan

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, menyatakan terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp611 juta.

Baca Juga:

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan itu, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain itu, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan tiga tahun penjara.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penanggulangan bencana pada tahun 2021 di lingkungan BPBD Tebing Tinggi.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penanganan kondisi darurat dan perlindungan masyarakat justru diduga diselewengkan.

Jaksa menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan anggaran yang menyentuh sektor paling sensitif, keselamatan warga saat menghadapi ancaman bencana.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 (jo) Pasal 20 huruf c tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Cipto Nababan, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 2 Juni 2026 mendatang.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan, atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (2/6/2026) mendatang.

Perkara ini kembali memperlihatkan ironi pengelolaan dana publik di daerah. Anggaran yang semestinya menjadi tameng masyarakat ketika bencana datang, justru berubah menjadi sumber persoalan hukum.

Di tengah meningkatnya kebutuhan kesiapsiagaan bencana, kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap keselamatan warga tidak selalu datang dari alam, tetapi juga dari penyalahgunaan kewenangan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Mantan Camat Medan Polonia dan 2 Anak Buahnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Pajero Ditabrak Kereta Api di Tebing Tinggi, Pengusaha Hotel Tewas di TKP
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan di Pontianak
komentar
beritaTerbaru