Minggu, 07 September 2025
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Saya Tidak Melakukan Apapun

Administrator - Kamis, 04 September 2025 20:47 WIB
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Saya Tidak Melakukan Apapun
Puspenkum Kejagung/Warta Kota Live
Nadiem Makarim resmi ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

POSMETRO MEDAN,Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan "untuk kepentingan penyidikan"

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 1,98 triliun, meski perhitungan pasti masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Namun Nadiem membantah keras semua tuduhan.

Baca Juga:

Dengan wajah murung dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, ia justru mengucapkan sumpah atas nama Tuhan dan menegaskan tidak melakukan kesalahan.

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi dan kebenaran akan keluar," ujarnya sambil menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip hidupnya nomor satu

Kedua pernyataan ini diucapkan Nadiem dari balik kaca mobil tahanan Kejaksaan Agung usai pemeriksaan, menunjukkan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS senilai sekitar Rp 9,3 triliun pada periode 2020–2022 sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.

Anggaran besar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).

Namun, penyidik Kejagung menilai terjadi pengaturan spesifikasi pengadaan yang memaksakan penggunaan Chrome OS.

Misalnya, uji coba 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat itu "tidak efektif" digunakan sebagai sarana pembelajaran karena sangat bergantung koneksi internet.

Kejaksaan menduga ada pemufakatan yang mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek untuk mengunggulkan Chrome OS dalam pengadaan TIK sekolah.

Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat Kemendikbudristek serta pihak Google Indonesia dan Telkom Indonesia yang terkait proyek tersebut.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), staf khusus Nadiem Bidang Pemerintahan Jurist Tan, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief

Dengan ditetapkannya nama Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang

Nadiem sendiri telah diperiksa tim penyidik dua kali, pada 23 Juni dan 15 Juli 2025, dan pada 19 Juni 2025 sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kejagung juga dikabarkan tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan tersendiri bagi Nadiem, misalnya dari investasi Google ke perusahaan Gojek yang pernah dipimpin Nadiem sebelum menjabat menteri.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan soal proyek Google Cloud di Kemendikbudristek tetap berjalan terpisah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kasus Google Cloud yang sempat melibatkan Nadiem di Kemendikbudristek masih dalam tahap penyelidikan dan tidak terpengaruh penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung.

Dengan demikian, Nadiem menghadapi dua proses penegakan hukum yang berbeda: satu ditangani Kejagung atas pengadaan Chromebook, dan satu lagi di KPK terkait proyek Google Cloud.(WKL)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Empat Pelaku Diamankan dalam Operasi Dini Hari
Batu Bara Punya Cerita: Kadisdik dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Bimtek Sertifikasi Guru
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
11 Orang Pembakar Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Jadi Tersangka, Dari Mahasiswa Hingga Juru Parkir
Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Dinas PUTR Batubara
komentar
beritaTerbaru