Senin, 15 Juni 2026

Sosok Eddy Tansil: Buron Selama 30 Tahun, Kini Aset Miliaran Disita Negara

Administrator - Senin, 15 Juni 2026 12:48 WIB
Sosok Eddy Tansil: Buron Selama 30 Tahun, Kini Aset Miliaran Disita Negara
Istimewa
Eddy Tansil (dok Interpol)

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Eddy Tansil, buron legendaris sejak 1996 yang sampai detik ini belum diketahui rimbanya. Namun aset-asetnya sudah ditelusuri dan diserahkan ke negara.

Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.

Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995.

Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia dihukum membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.

Eddy Tansil diduga kabur dibantu sipir penjara. Pelarian Eddy Tansil disebut sudah direncanakan.

Pada 2013, Kejagung mengaku mendapat informasi Eddy Tansil berada di China. Informasi itu dia dapatkan sejak 2011.

"Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013).

Setelah itu, jejak Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi. Keberadaannya masih misterius hingga saat ini.

Meski Eddy Tansil belum ditangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah aset lainnya mulai dilelang sejak 2021.

Aset Eddy Tansil Diserahkan ke Negara

Tiga puluh tahun berlalu, Kejagung menyerahkan aset Eddy Tansil ke negara. Aset Eddy Tansil yang dirampas itu senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menkeu Purbaya pun memuji Kejagung karena berhasil menelusuri aset Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar. Purbaya mengatakan temuan aset itu merupakan prestasi luar biasa.

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya.

"Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa," imbuhnya.

Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Dia mengatakan siapa pun yang merugikan negara harus dikejar.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya.

(wan/detikcom)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru