Selasa, 23 Juni 2026

Taufik Hidayat Penyekap Wanita di Bandung Selama 3 Tahun Resmi Jadi DPO

Administrator - Selasa, 23 Juni 2026 13:24 WIB
Taufik Hidayat Penyekap Wanita di Bandung Selama 3 Tahun Resmi Jadi DPO
Istimewa
Wajah Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan wanita di Bandung. (Dok. Istimewa)

POSMETRO MEDAN,Bandung -- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29) yang dilakukan di indekosnya yang berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polda Jabar saat ini masih mengejar pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan perihal Taufiq masuk DPO. Hendra membenarkan sembari menunjukkan poster Taufik.

"Iya," kata Hendra, Selasa (23/6/2026)

Baca Juga:

Hendra menyebutkan pihaknya hari ini akan mendatangi korban bersama LPSK. Demi kelancaran penyidikan, ia meminta seluruh pihak tidak memintai keterangan kepada korban. Komunikasi hanya dapat dilakukan dengan keluarga, dokter, dan penyidik yang menangani kasus ini.

"Kita bersama LPSK dari Jakarta, (jangan ada pihak lain) untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan dan perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan siang ini di RSHS Bandung.

Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya mengidentifikasi mantan istri pelaku, Taufik Hidayat, juga mengalami siksaan, namun tak separah YTR.

"Kami mengidentifikasi dan menemukan bahwa mantan istri pelaku ini, juga diperlakukan sama (disiksa) namun nggak separah ini (korban YTR)," kata Hendra saat ditemui di Cisarua, Selasa (23/6/2026).

Halaman:
Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Dedi Mulyadi Janjikan Rp250 Juta untuk Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan di Bandung
Kondisi Terkini Wanita Korban Penganiayaan-Penyekapan Selama 3 Tahun di Bandung
DPRD Setujui Penyempurnaan APBD 2026, Pemprov Sumut Bersiap Tetapkan Pergub
komentar
beritaTerbaru