Jumat, 14 Agustus 2026
Pura-pura Mau Beli Rokok

Bawa Kabur Sepeda Motor Yamaha All New NMAX 155, Ucok Diamankan Polisi

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 09:48 WIB
Bawa Kabur Sepeda Motor Yamaha All New NMAX 155, Ucok Diamankan Polisi
Facebook @ Sekilas Sumut
Ucok Lubis yang diamankan polisi.

Tim Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Edison tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Hotman Barus dalam sebuah postingan anonim Facebook @ Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 29 Juni 2026 mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang telah dikenal atau memiliki hubungan dengan kerabat dekat.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ninja Hijau Raib dari Parkiran, 3 Pria Diciduk Polsek Batang Kuis
Tabrakan di Asahan: Sepeda Motor Kontra Truk, Sepasang ABG Luka-luka
Sudah Ditimpa Musibah Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Jual Motor Korban
Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Truk di Pulo Bandring Asahan
Polsek Lima Puluh Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik Nelayan
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
komentar
beritaTerbaru