Jumat, 10 Juli 2026

Ngeseks di Hotel Rekam Video dan Foto Telanjang, Eh..Putus, Cowok Sebar Foto Bugil Ceweknya

Faliruddin Lubis - Jumat, 10 Juli 2026 11:40 WIB
Ngeseks di Hotel Rekam Video dan Foto Telanjang, Eh..Putus, Cowok Sebar Foto Bugil Ceweknya
IST
Ilustrasi

POSMETRO MEDAN,Palembang - Seorang pemuda bernama Ahmad Sapril (20) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menyebarkan fotobugil mantan pacarnya. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditangkap polisi Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polretabes Palembang.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, tanpa perlawanan.

Baca Juga:

"Atas dasar laporan korban, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku AS ke Polrestabes Palembang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA," kata Jedi, Kamis (9/7/2026).

Jedi menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial NA mendatangi Polrestabes Palembang pada 29 Juni 2026. Ia membuat laporan di SPKT terkait tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS.

Baca Juga:

"Dalam laporannya korban NA mengaku telah diajak oleh pelaku AS berhubungan badan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang pada bulan Mei 2026," ujarnya.

Pelaku merekam saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Alasannya untuk koleksi pribadi.

Lalu, pada 1 Juni 2026 malam, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan.

"Korban NA menyetujui ajakan tersebut agar dapat menghapus rekaman video asusila di handphone milik pelaku," tuturnya.

Setelah melakukan hubungan badan, korban pura-pura tidur dengan diikuti oleh pelaku. Setelah itu korban pun mengambil handphone pelaku dan menghapus video-video pribadinya.

Tindakan korban ketahuan oleh pelaku. Hal itu membuat pelaku kembali mengancam korban.

"Ketahuan, pelaku marah dengan korban. Tak sampai di situ pelaku AS mengancam dan memaksa korban untuk berpose tanpa busana," ujarnya.

"Merasa ketakutan korban menuruti kemauan pelaku dan diabadikan dengan handphone milik pelaku. Pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut apabila korban menghapusnya," tambah Jedi.

Pada 28 Juni 2026, hubungan asmara antara korban dan pelaku pun kandas. Merasa kesal pelaku AS menyebarkan fotobugil korban ke grup tempat korban bekerja dan di medsos milik sepupu korban.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (SetikSumbagsel)

Tags
beritaTerkait
Nathalie Holscher Kawin Lagi, Lihat Tampang Calon Suaminya
Zakiyuddin Ingatkan Ancaman Banjir, Ajak Warga Jaga Lingkungan
Pesan Di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera
Terseret Kasus Perceraian Mantan Gubernur Jabar, Aura Kasih Posting Foto Pakai Handuk
Sarah Azhari Curhat Videonya Saat Casting Disebar
Pisah Sambut Kapolrestabes Medan, Penuh Haru dan Kekeluargaan
komentar
beritaTerbaru