STIKes Sentral Wisuda 55 Mahasiswa, DIII Kebidanan Lolos Uji Kompetensi Nasional 100 Persen
POSMETRO MEDAN Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Sentral Padangsidimpuan mewisuda 55 mahasiswa, Senin (19/10/2023). Sebanyak 38 maha
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan M. Dian Iqbal Saragih (33) di Pengadilan Negeri Medan, diwarnai pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak. Dalam pledoinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membuktikan secara sah bahwa Fadly Lukman Simanjuntak merupakan pelaku yang menyebabkan kematian korban.
Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum menggambarkan kondisi psikologis Fadly yang disebut mengalami tekanan berat sejak perkara itu bergulir. Mereka menyebut masa depan terdakwa hancur dan menyatakan kliennya menjadi "tumbal" dalam peristiwa tawuran yang berujung maut tersebut.
"Tidak ada yang dapat dilakukan terdakwa selain memohon keadilan kepada Majelis Hakim," demikian bagian pledoi yang dibacakan di persidangan.
Baca Juga:
Penasihat hukum kemudian mengarahkan pembelaannya pada aspek pembuktian. Mengacu pada Pasal 183 KUHAP, mereka berpendapat seseorang hanya dapat dipidana apabila didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan melahirkan keyakinan hakim bahwa terdakwalah pelakunya.
Menurut tim pembela, syarat tersebut belum terpenuhi dalam perkara Fadly Lukman Simanjuntak.
Baca Juga:
Penasihat hukum juga mengkritik dakwaan JPU yang diketuai Lorita Tupaida Pane. Mereka berpendapat tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Fadly menembakkan roket suar (SOS) ke arah korban.
Selain itu, pembela mempersoalkan alat bukti CCTV yang digunakan jaksa. Menurut mereka, rekaman tersebut tidak dapat mengidentifikasi pelaku secara jelas, tidak memperlihatkan secara langsung proses penembakan, serta dipersoalkan keabsahannya karena, menurut pembela, 1 tidak terdapat berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tim penasihat hukum juga menyoroti hasil visum dan barang bukti forensik. Dalam pledoi disebutkan terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka tembak, patah tulang rusuk, luka robek pada organ vital, serta ditemukannya benda asing di dalam rongga dada korban.
Berdasarkan analisis yang mereka ajukan, penasihat hukum berpendapat masih terdapat keraguan mengenai hubungan sebab akibat antara dugaan tembakan roket suar dengan kematian korban. Mereka juga menyatakan belum terdapat pemeriksaan balistik yang, menurut pembela, dapat memastikan penyebab luka fatal tersebut.
Tak hanya itu, tim pembela mendalilkan terdapat dua alat bukti tambahan yang menurut mereka tidak pernah dihadirkan di persidangan, namun tercantum dalam tuntutan jaksa. Dalil tersebut menjadi salah satu alasan yang mereka gunakan untuk meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan penuntut umum.
Mengakhiri pledoinya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian maka keraguan tersebut harus menguntungkan terdakwa. Atas dasar itu, mereka memohon agar Fadly Lukman Simanjuntak dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.(erni)
POSMETRO MEDAN Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Sentral Padangsidimpuan mewisuda 55 mahasiswa, Senin (19/10/2023). Sebanyak 38 maha
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDANMEDAN Pengasuh pondok pesantren sekaligus aktivis dakwah, Ustaz Zulfan Nababan, mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jender
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikatar
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah menjangkau sekitar 57
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDANPara saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan
Sumut 17 jam lalu
200 Personel Brimob BKO &039Diklat&039 Dulu Sebelum Padamkan Karhutla di Sumsel.
Sumut 18 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi infrastruktur perkotaan sekaligus menin
Medan 19 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., bersama Ny. Yessie Sonny Irawan menghadiri sekaligus
Medan 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sert
Medan 21 jam lalu