Rabu, 15 Juli 2026

Pledoi Fadly Lukman Guncang Sidang, PH Sebut Dakwaan JPU Dibangun atas Asumsi dan Minta Klien Dibebaskan

Evi Tanjung - Rabu, 15 Juli 2026 22:09 WIB
Pledoi Fadly Lukman Guncang Sidang, PH Sebut Dakwaan JPU Dibangun atas Asumsi dan Minta Klien Dibebaskan
ist
Sidang pledoi atas terdakwa Fadly Lukman Panjaitan dalam kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya korban

Mengakhiri pledoinya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian maka keraguan tersebut harus menguntungkan terdakwa. Atas dasar itu, mereka memohon agar Fadly Lukman Simanjuntak dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.(erni)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bambang Sorot Dugaan Peniruan Tanda Tangan Disidang Smart Board Tebing Tinggi
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Eks Direktur PTPN II Menangis Saat Pledoi di PN Medan, Klaim Hanya Jalankan Keputusan Perusahaan
Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Saksi Ungkap tak Suap Pejabat tak Dapat Proyek
Sakit Hati Gegara Dipecat, Eks Sopir Nekat Bakar Rumah Hakim PN Medan
komentar
beritaTerbaru