Mengakhiri pledoinya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian maka keraguan tersebut harus menguntungkan terdakwa. Atas dasar itu, mereka memohon agar Fadly Lukman Simanjuntak dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.(erni)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar