Rabu, 02 September 2026

Pledoi Fadly Lukman Guncang Sidang, PH Sebut Dakwaan JPU Dibangun atas Asumsi dan Minta Klien Dibebaskan

Evi Tanjung - Rabu, 15 Juli 2026 22:09 WIB
Pledoi Fadly Lukman Guncang Sidang, PH Sebut Dakwaan JPU Dibangun atas Asumsi dan Minta Klien Dibebaskan
ist
Sidang pledoi atas terdakwa Fadly Lukman Panjaitan dalam kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya korban

Mengakhiri pledoinya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian maka keraguan tersebut harus menguntungkan terdakwa. Atas dasar itu, mereka memohon agar Fadly Lukman Simanjuntak dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.(erni)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr.Ronald: Kontrak Pengadaan Internet Dinas Kominfo tak Bermasalah dan Tergolong Efisien
PN Medan Peringati HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Beriringan dengan Komitmen Antisuap
Sidang Smartboard Langkat Memanas, Saiful Abdi Ngaku Dipaksa dan Tanda Tangannya Dipalsukan
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi MFF Medan, Direktur CV Global Mandiri Dibebani Uang Pengganti Rp152 Juta
Kuasa Hukum Bambang Sorot Dugaan Peniruan Tanda Tangan Disidang Smart Board Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru