POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF alias Aseng (39) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 3,18 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, satu ball plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Baca Juga:
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Ompong di wilayah Kelurahan Perdagangan I Sebrang.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026, menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi telah melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pemasok sabu tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Tags
beritaTerkait
komentar