Kamis, 23 Juli 2026
3 Perempuan Ditangkap Kini Jadi Tersangka

Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

P. Silalahi - Kamis, 23 Juli 2026 15:00 WIB
Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
facebook @polres asahan
3 wanita ditangkap Polres Asahan dan menyita 9.000 gram sabu berikut 800 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

POSMETRO MEDAN- Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus besar narkotika.

Sebanyak 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dimusnahkan di Mapolres Asahan, Rabu (22/7/2026).

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara, yakni kendaraan khusus yang dilengkapi tungku pembakaran berteknologi tinggi sehingga seluruh barang bukti dapat dimusnahkan secara aman dan sesuai prosedur.

Baca Juga:

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh Tim dari Labfor Polda Sumut di hadapan para pihak yang hadir, sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Asahan pada 8 Juni 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satres Narkoba/Res Asahan/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, masing-masing berinisial M, HS, dan FD, yang ketiganya perempuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 9.000 gram sabu dan 800 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Sesuai ketentuan hukum, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape. Sementara itu, 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape dimusnahkan setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari pengadilan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Asahan yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026.-- mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang wajib dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan. Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan pengadilan," ujar kapolres.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Duh, Kakak Adik Ini Kompak Jadi Pengedar Sabu di Belawan, Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba, Simpan Sabu dan Ganja di 2 Lokasi
Jejak Terendus dari Pengungkapan 6 Bulan Lalu: Disimpan di Dinding Mobil, Kabur ke Sawit-sawit
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Pemilik Sabu
komentar
beritaTerbaru