Jumat, 24 Juli 2026

Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak Diproses?

Evi Tanjung - Kamis, 23 Juli 2026 22:27 WIB
Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak  Diproses?
ist
Kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan pers pada media

Menurut dia, transfer bantuan dari APBN telah selesai ketika dana masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat. Setelah itu, mekanisme pencairan tidak lagi berada dalam kendali Dinas Sosial.

"Penasihat hukum juga menepis anggapan bahwa pelibatan camat dan kepala desa dalam pelaksanaan program merupakan penyimpangan. Menurutnya, mekanisme tersebut justru telah diakomodasi dalam petunjuk teknis (juknis) program yang diterbitkan Kementerian Sosial.

Baca Juga:

"Dalam hasil rapat, keterlibatan camat dan kepala desa itu memang diperbolehkan. Itu yang selama ini dimiringkan oleh jaksa. Padahal di juknis mekanisme tersebut diperbolehkan," ujar tim penasihat hukum.

"Meski demikian, dalil tersebut masih akan diuji dalam persidangan bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.

Baca Juga:

Fakta persidangan hari ini memperlihatkan dana dari Kemensos tidak pernah singgah ke rekening Dinas Sosial. Uang langsung masuk ke rekening masyarakat. Di mana letak perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada klien kami, itu yang sedang kami uji di persidangan," ujarnya.

Penasihat hukum juga menilai penyaluran bantuan dalam bentuk barang bukan serta-merta menunjukkan perubahan mekanisme yang melanggar aturan. Menurutnya, program tersebut sejak awal memang ditujukan untuk penguatan ekonomi korban bencana sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus disertai bukti pembelian barang sesuai jenis usaha penerima.

"Kami melihat ada perbedaan cara memahami konsep cash transfer dalam perkara ini. Persoalan itu yang sedang diuji di persidangan. Karena itu kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami dipaksakan dan tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang muncul di ruang sidang," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji dalil dakwaan maupun bantahan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.(erni)

Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Patroli GSN di Bilah Hilir tak Temukan Narkotika, Warga Sebut Borok Masih Aktif Edarkan Sabu
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital
Ahli JPU Urai Batas Kerugian Negara dan Kerugian Korporasi di Sidang PT Inalum
Melihat dari Dekat Sosok Erni Ariyanti, Ketua DPRD Sumatera Utara
Melihat dari Dekat Sosok AKBP Dhany Aryanda yang Kini Jadi Kapolres
komentar
beritaTerbaru