Jumat, 24 Juli 2026

Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak Diproses?

Evi Tanjung - Kamis, 23 Juli 2026 22:27 WIB
Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak  Diproses?
ist
Kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan pers pada media

POSMETRO MEDAN, Medan - Sidang lanjutan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi (PENA) bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7), tidak hanya mengurai mekanisme penyaluran dana Rp1,515 miliar kepada 303 kepala keluarga (KK). Sidang justru membuka ruang perdebatan mengenai siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas aliran dana bantuan setelah uang masuk ke rekening penerima.

Majelis hakim sejak awal pemeriksaan tiga saksi terlihat berulang kali menelusuri rantai kewenangan, mulai dari proses pengusulan bantuan, penyaluran melalui Bank Mandiri, hingga keterlibatan BUMDesMa dalam pengadaan barang bagi korban bencana.

Salah satu saksi, Kristina Sam Elfrida Gultom, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, menerangkan 303 keluarga penerima manfaat telah ditetapkan setelah proses verifikasi Kementerian Sosial. Masing-masing menerima bantuan senilai Rp5 juta yang disalurkan melalui rekening Bank Mandiri.

Baca Juga:

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan masyarakat mengetahui adanya bantuan melalui sosialisasi pemerintah desa. Dana dikirim ke rekening kolektif yang dibuka Bank Mandiri. Namun penerima tidak menerima buku tabungan karena mekanisme program berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Keterangan saksi berikutnya menarik perhatian majelis hakim. Saat ditanya apakah Dinas Sosial bertanggung jawab memastikan dana benar-benar diterima masyarakat, saksi menjawab tidak. Menurutnya, mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui kerja sama yang telah diatur bersama pihak perbankan.

Baca Juga:

Hakim kemudian mendalami munculnya BUMDesMa dalam pelaksanaan program tersebut. Saksi menyebut keterlibatan BUMDesMa merupakan inisiatif terdakwa Fitri Agust Karo-Karo ketika menjabat Kepala Dinas Sosial. Namun ketika ditanya apakah BUMDesMa memiliki kemampuan menyediakan barang yang dibutuhkan penerima manfaat, saksi mengaku tidak mengetahui.

Majelis hakim juga meminta penjelasan Sekretaris Daerah dan Asisten I Setdakab Samosir mengenai tata kelola program. Salah satu pertanyaan yang mengemuka ialah bagaimana sebuah program perangkat daerah dapat berjalan tanpa melibatkan kepala daerah dalam prosesnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuduh Fitri Agust Karo-Karo mengubah mekanisme bantuan dari transfer tunai menjadi pengadaan barang melalui BUMDesMa Marsada Tahi tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial. Jaksa juga mendalilkan adanya pemindahbukuan dana bantuan Rp1,515 miliar milik 303 penerima manfaat tanpa persetujuan pemilik rekening serta dugaan permintaan keuntungan sebesar 15 persen dari total bantuan. Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa melontarkan kritik keras terhadap konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya persoalan kewenangan yang belum terjawab.

"Kalau yang dipersoalkan adalah pemindahbukuan dana dari rekening penerima, itu merupakan domain pihak bank yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Pertanyaannya, mengapa justru pihak yang memiliki kewenangan atas mekanisme itu tidak menjadi fokus perkara? kata tim penasihat hukum kepada wartawan, Kamis, 23(/7) Sore menjelang Magrib.

Menurut dia, transfer bantuan dari APBN telah selesai ketika dana masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat. Setelah itu, mekanisme pencairan tidak lagi berada dalam kendali Dinas Sosial.

"Penasihat hukum juga menepis anggapan bahwa pelibatan camat dan kepala desa dalam pelaksanaan program merupakan penyimpangan. Menurutnya, mekanisme tersebut justru telah diakomodasi dalam petunjuk teknis (juknis) program yang diterbitkan Kementerian Sosial.

"Dalam hasil rapat, keterlibatan camat dan kepala desa itu memang diperbolehkan. Itu yang selama ini dimiringkan oleh jaksa. Padahal di juknis mekanisme tersebut diperbolehkan," ujar tim penasihat hukum.

"Meski demikian, dalil tersebut masih akan diuji dalam persidangan bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.

Fakta persidangan hari ini memperlihatkan dana dari Kemensos tidak pernah singgah ke rekening Dinas Sosial. Uang langsung masuk ke rekening masyarakat. Di mana letak perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada klien kami, itu yang sedang kami uji di persidangan," ujarnya.

Penasihat hukum juga menilai penyaluran bantuan dalam bentuk barang bukan serta-merta menunjukkan perubahan mekanisme yang melanggar aturan. Menurutnya, program tersebut sejak awal memang ditujukan untuk penguatan ekonomi korban bencana sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus disertai bukti pembelian barang sesuai jenis usaha penerima.

"Kami melihat ada perbedaan cara memahami konsep cash transfer dalam perkara ini. Persoalan itu yang sedang diuji di persidangan. Karena itu kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami dipaksakan dan tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang muncul di ruang sidang," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji dalil dakwaan maupun bantahan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.(erni)

Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Patroli GSN di Bilah Hilir tak Temukan Narkotika, Warga Sebut Borok Masih Aktif Edarkan Sabu
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital
Ahli JPU Urai Batas Kerugian Negara dan Kerugian Korporasi di Sidang PT Inalum
Melihat dari Dekat Sosok Erni Ariyanti, Ketua DPRD Sumatera Utara
Melihat dari Dekat Sosok AKBP Dhany Aryanda yang Kini Jadi Kapolres
komentar
beritaTerbaru