Kamis, 30 Juli 2026

Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu: Anak Usia 15 Tahun Tersangka Pencurian Rp481 Juta

P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu: Anak Usia 15 Tahun Tersangka Pencurian Rp481 Juta
facebook @kabar daerah 66
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan kasus pencurian Rp481 juta yang melibatkan anak usia 15 tahun.

Total perhiasan yang dilaporkan hilang mencapai 12 jenis dengan berat sekitar 52 mayam.

Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp481 juta.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa BS diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sebuah tas yang disimpan di dalam lemari kaca.

Baca Juga:

Di dalam tas itu terdapat uang kontan dan sejumlah perhiasan emas milik korban.

Usai membawa kabur barang-barang berharga itu, BS kemudian menghubungi AJ untuk menjemputnya.

Polisi menduga tersangka utama memberikan sekitar Rp20 juta kepada AJ, untuk kemudian dibagi bersama AW sebagai bagian dari hasil kejahatan itu.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian uang hasil dugaan pencurian telah digunakan oleh BS untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi.

Di antaranya membeli dua unit sepeda motor, telepon seluler, sejumlah peralatan rumah tangga, membayar biaya sewa rumah kontrakan, hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, sebagian perhiasan emas milik korban diduga telah ditukarkan di salah satu toko emas di Banda Aceh.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Nekat Mencuri di Asrama Polisi, Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku
DPO Penembakan Satpam PTPN IV Ditangkap, 8 Bulan Sempat Diburon
Demi Judol dan Sabu, Pria Ini Diduga Bobol Rumah di Tembung, Akhirnya Ditangkap Polisi
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, ,saat  Pelaku Mau Jual
Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
komentar
beritaTerbaru