Kamis, 30 Juli 2026

Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu: Anak Usia 15 Tahun Tersangka Pencurian Rp481 Juta

P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu: Anak Usia 15 Tahun Tersangka Pencurian Rp481 Juta
facebook @kabar daerah 66
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan kasus pencurian Rp481 juta yang melibatkan anak usia 15 tahun.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sabang akhirnya menangkap ketiga tersangka pada Kamis (23/7/2026).

BS diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Aceh Besar, sedangkan AW dan AJ ditangkap di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Baca Juga:

Dalam proses penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, sejumlah peralatan rumah tangga, serta telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Baca Juga:

Kapolres Sabang mengatakan, terhadap dua tersangka dewasa, yakni BS dan AW, penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sabang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap tersangka AJ yang masih di bawah umur, penyidik tidak melakukan penahanan.

Penanganan perkara terhadap AJ dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan menerapkan kewajiban melapor enam hari dalam sepekan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat BS dan AW dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun terhadap AJ, selain dikenakan pasal yang sama, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Nekat Mencuri di Asrama Polisi, Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku
DPO Penembakan Satpam PTPN IV Ditangkap, 8 Bulan Sempat Diburon
Demi Judol dan Sabu, Pria Ini Diduga Bobol Rumah di Tembung, Akhirnya Ditangkap Polisi
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, ,saat  Pelaku Mau Jual
Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
komentar
beritaTerbaru