Kamis, 30 Juli 2026

Busyet..!!! Modus Pengobatan Tradisional, Kakek 75 Tahun Gagahi Pasien Penyakit Gatal-gatal

MODUS NIKAH BATHIN
P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 17:30 WIB
Busyet..!!! Modus Pengobatan Tradisional, Kakek 75 Tahun Gagahi Pasien Penyakit Gatal-gatal
facebook @kabar daerah 66
Pelaku kakek berinisial WH alias Pak Wanhar (75).

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakoni seorang pria lanjut usia berkedok pengobatan tradisional.

Pelaku diduga memperdaya korbannya dengan dalih ritual "nikah batin" sebagai syarat penyembuhan penyakit.

Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Baca Juga:

Seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar Daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 30 Juli 2026, sebenarnya kasus ini berawal pada Sabtu (11/12/2021) silam, ketika korban mendatangi pelaku untuk mengobati penyakit gatal-gatal yang dideritanya.

Saat itu, pelaku meminta korban menyiapkan segelas air yang dicampur garam.

Baca Juga:

Setelah membacakan mantra melalui telepon genggamnya, korban diminta meminum air itu sebagai bagian dari proses pengobatan.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban.

Dia mengklaim penyakit yang diderita korban sangat berat dan tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa.

Pelaku lalu meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara untuk sembuh adalah menjalani ritual yang disebutnya sebagai "nikah batin", yang kemudian dijadikan alasan untuk melakukan hubungan suami istri.

Nah, pada Selasa (14/12/2021) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu dan diduga melakukan persetubuhan.

Perbuatan itu kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di lokasi yang sama.

Peristiwa itu baru terungkap beberapa tahun kemudian.

Saat kejadian, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba.

Korban memilih memendam kejadian itu karena merasa takut dan tidak memiliki tempat untuk mengadu.

Setelah suaminya bebas (red, keluar dari penjara), korban akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya.

Didampingi sang suami, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indragiri Hulu.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Inhu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap WH di rumahnya.

Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.

Kasus itu kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Indragiri Hulu. Duh!***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Batu Bara Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Nekat Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Polri Hadir untuk Masyarakat, Polsek Medan Kota Sigap Tolong Kakek yang Pingsan di Jalan
Ternyata! Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun Karena Dendam Asmara Tak Direstui
Astaga! Nenek Pergoki Cucunya Dianuin Kakek-kakek di Warungnya
Mabuk! Tak Syor Diusir, Kakek-kakek Sayat Leher Pemilik Kedai
komentar
beritaTerbaru