Selasa, 15 September 2026

Tim OPAD Deli Serdang Periksa Kewajiban Pelaku Usaha di Cemara Asri

Evi Tanjung - Selasa, 15 September 2026 20:19 WIB
Tim OPAD Deli Serdang Periksa Kewajiban Pelaku Usaha di Cemara Asri
Ist/Diskominfostan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Tim Terpadu OPAD melakukan pemantauan dan pemeriksaan kewajiban pajak, retribusi daerah, serta perizinan pelaku usaha di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (15/9/2026).

POSMETRO MEDAN, PERCUT SEI TUAN - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) melakukan pemantauan dan pemeriksaan kewajiban pajak, retribusi daerah, serta perizinan pelaku usaha di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang, Rio Laka Dewa, menekankan agar monitoring dilakukan secara profesional, objektif dan humanis dengan mengedepankan koordinasi.

Baca Juga:

"Monitoring ini bukan semata-mata penagihan, tetapi memastikan pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajibannya, baik pajak dan retribusi maupun perizinan," ujarnya saat memimpin apel bersama tim terpadu.

Ia mengatakan bahwa tim melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia serta memberikan penjelasan kepada pelaku usaha apabila ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi.

Baca Juga:

"Kita hadir untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, legal dan sesuai aturan," tambahnya.

Kegiatan ini menyasar kurang lebih 100 tempat usaha dan melibatkan 17 tim yang terdiri dari lintas perangkat daerah dan unsur terkait. Pemeriksaan meliputi kewajiban pajak dan retribusi daerah serta kelengkapan dokumen perizinan usaha.

Pelaksanaan kegiatan, lanjutnya, berpedoman pada Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 256 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 501 Tahun 2025 tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Deli Serdang. ( Drt)

Tags
beritaTerkait
Pedagang Ikan di Pasar Tavip Besok Jadi Anggota DPRD Binjai
Lurah Pulo Padang Apresiasi Usaha Ternak Burung Puyuh di PNK Sidodadi
Kadis Perhubungan Medan Irsan Idris Nasution Klarifikasi Terkait Pengelolaan Parkir dan Dugaan Temuan BPK
Asri Ludin Tambunan Tegaskan Pembangunan SDABMBK Harus Berbasis Kajian dan Prioritas
Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Seorang Warga Sidimpuan Diringkus
Gunung Sinabung Erupsi, Abu Vulkanik Membumbung 3,5 Kilometer
komentar
beritaTerbaru