Senin, 03 Agustus 2026

Polres Batu Bara Bongkar Kasus Peredaran Narkotika, 3 Orang 'Gol'

P. Silalahi - Minggu, 02 Agustus 2026 17:00 WIB
Polres Batu Bara Bongkar Kasus Peredaran Narkotika, 3 Orang 'Gol'
facebook @Updates Terkini
1 dari 3 terduga pelaku yang diamankan polisi.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka D.S.D. di lokasi berbeda di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru