Pelantikan PPTSB Cabang Samosir, Bupati-Wabup Ajak Punguan Sinaga Berkontribusi dalam Pembangunan
Pelantikan PPTSB Cabang Samosir, BupatiWabup Ajak Punguan Sinaga Berkontribusi dalam Pembangunan.
Sumut 24 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika , tiga orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi itu.
Menindaklanjuti informasi itu, --seperti disarikan dari sebuah postingan anonim facebook @Updates Terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 2 Agustus 2026 --personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Baca Juga:
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka K.A.H. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua rekannya, yakni A. (45) dan D.S.D. (20), yang diduga bekerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Berdasarkan keterangan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka D.S.D. di lokasi berbeda di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Pelantikan PPTSB Cabang Samosir, BupatiWabup Ajak Punguan Sinaga Berkontribusi dalam Pembangunan.
Sumut 24 menit lalu
Wakili Kapolsek, Panit Lantas dan Bhabinkamtibmas Tanah Jawa Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Daaruttauhid Ahlillah
Sumut 54 menit lalu
Wesly Silalahi Hadiri Baksoskes Sambut HUT ke81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
Sumut satu jam lalu
Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP dan Laptop di Rumah Kos.
Peristiwa satu jam lalu
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo minta anggota bertugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi disiplin.
Sumut 2 jam lalu
3 Terduga Pelaku Curanmor di Deliserdang Ditangkap, Diburu Hingga Tanah Karo.
Peristiwa 2 jam lalu
Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan.
Sumut 3 jam lalu
Pelaku curanmor ditangkap di pasar 10 Tembung Gang Ikhlas.
Medan 3 jam lalu
Bapenda Medan Perkuat Pengawasan Pajak Hiburan, Agha Novrian Turun Langsung Ke Lapangan.
Medan 4 jam lalu
Darma Sitepu Resmi Lantik Pengurus PK AMPI Binjai Timur Periode 2026&ndash2031.
Sumut 4 jam lalu