Diketahui, senjata api yang ditemukan adalah jenis Baretta, sebuah tipe yang umum digunakan untuk keperluan bela diri dan olahraga menembak.
"Yang ditemukan adalah jenis Baretta, kami semua sudah mengetahui hal itu," ujar Hanjaya.
Baca Juga:
Ia juga menyatakan belum bisa memastikan apakah status hukum Topan Ginting sebagai tersangka akan berdampak pada keanggotaannya di Perbakin. Saat ini, pihaknya masih menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"elum ada surat keputusan pemberhentian. Kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga:
Kasus ini mencuat setelah Gubernur Bobby Nasution menanggapi temuan senjata api di rumah Topan Ginting dan mengungkap latar belakang Topan sebagai tokoh Perbakin.
Namun dengan adanya konfirmasi bahwa senjata api Topan Ginting berizin resmi, Perbakin berharap isu ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran di publik.
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar