POSMETRO MEDAN- Personil Kepolisian Sektor Bandar Huluan melaksanakan pengecekan lapangan guna menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial TikTok akun "Media Online Jelajahperkara", link Medsos https://vt.tiktok.com/ZS4YXy9kB/ yang menyebutkan adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Tembak Ikan di wilayah hukum setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan Kamis 30 Juli 2026, sekira pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Pistol Lingkungan III Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tim pengecekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., didampingi Kanit Intelkam IPDA P. Silalahi serta anggota Unit Reskrim yaitu AIPDA Bambang, BRIPTU Jefri Dui Sipayung, dan BRIPDA Ikhwal Pohan.
Baca Juga:
Tiba di lokasi dimaksud, petugas memeriksa secara menyeluruh di sepanjang Jalan Pistol Lingkungan III Kelurahan Perdagangan I.
Baca Juga:
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas Tindak Pidana Perjudian jenis Tembak Ikan seperti yang diberitakan di media sosial.
Di lokasi itu,-- seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 4 Agustus 2026-- hanya ditemukan tempat usaha pijat refleksi atau SPA.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan III Kelurahan Perdagangan I Johan beserta warga setempat, mereka juga membenarkan bahwa tidak pernah ada kegiatan perjudian jenis Tembak Ikan di lingkungan itu.
Tags
beritaTerkait
komentar