POSMETRO MEDAN- Polda Sumut lewat Direktorat Reserse Narkoba mengungkap praktik home industri pembuatan liquid vape yang mengandung etomidate, narkotika golongan II.
Peristiwa itu terungkap dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dengan modus baru yang memanfaatkan rokok elektronik (vape) sebagai media penyebaran di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 6 Agustus 2026-- menjelaskan, para pelaku menjalankan seluruh proses produksi secara mandiri, mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge hingga pengemasan dengan berbagai merek vape.
Baca Juga:
Polisi menyita sembilan botol etomidate berkadar sekitar 90 persen, nikotin, bahan perasa, alat produksi, cartridge kosong, serta berbagai kemasan vape.
Dari hasil penyelidikan, satu botol etomidate berkapasitas 1.350 ml mampu menghasilkan sekitar 150–175 cartridge siap edar.
Kasus ini masih terus dikembangkan setelah ditemukan dugaan keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya oleh BNN Sumatera Utara.
Penyidik juga mendalami informasi bahwa bahan baku etomidate diduga dikirim dari Kamboja ke Medan melalui jaringan lintas negara.
Polda Sumut mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menggunakan vape yang mengandung narkotika karena berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan fungsi otak, hingga kerusakan kesehatan mental.***
Tags
beritaTerkait
komentar