Kamis, 06 Agustus 2026

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

P. Silalahi - Kamis, 06 Agustus 2026 14:45 WIB
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Pria berinisial A sebagai terduga atau pelaku penggelapan.

POSMETRO MEDAN- Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial A (37), yang merupakan warga Perbaungan yang karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motorHonda Vario 125 milik warga Kota Tebing Tinggi.

Pelaku diamankan pada Selasa (4/8/2026) sore di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (5/8), mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Perbaungan.

Baca Juga:

Bermodalkan informasi itu, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Baca Juga:

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan penggelapansepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

Seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 6 Agustus 2026, kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026 malam di lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi.

Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban, Honda Vario 125 dengan alasan hendak menggadaikan handphone untuk membayar utang. Korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Merasa dirugikan sebesar Rp9,5 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku saat berjualan es campur di Perbaungan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice
APPSBI Kota Tebing Tinggi Ukir Prestasi Emas dan Perak
Tim Elang Sakti dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Langsung Dijebloskan ke Sel
Polres Tebing Tinggi Cek TKP Kebakaran Rumah di Jalan Rumah Sakit Umum
Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Pengamanan di PT Bridgestone
komentar
beritaTerbaru