Selasa, 22 September 2026

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

P. Silalahi - Kamis, 06 Agustus 2026 14:45 WIB
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Pria berinisial A sebagai terduga atau pelaku penggelapan.

POSMETRO MEDAN- Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial A (37), yang merupakan warga Perbaungan yang karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motorHonda Vario 125 milik warga Kota Tebing Tinggi.

Pelaku diamankan pada Selasa (4/8/2026) sore di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (5/8), mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Perbaungan.

Baca Juga:

Bermodalkan informasi itu, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Baca Juga:

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan penggelapansepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

Seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 6 Agustus 2026, kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026 malam di lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi.

Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban, Honda Vario 125 dengan alasan hendak menggadaikan handphone untuk membayar utang. Korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Merasa dirugikan sebesar Rp9,5 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku saat berjualan es campur di Perbaungan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sindikat Komplotan Curanmor Medan dan Tebing Tinggi Diringkus, 5 Pelaku 'Gol', 2 Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Begal Kereta Sama Cees, Gerandong Diciduk Sembunyi di Dalam Sumur
Irfandi Tekan Pentingnya Kompetensi, Profesionalisme dan Peningkatan SDM Wartawan
Cowok Cewek Kawanan Pencuri Kereta Diciduk, Modusnya Ngaku Ibu Ditabrak Lari
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir
Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru