Pemerintah Ancam Tindak Tegas Seruan Hoaks Aksi Demo Anarkis Jelang HUT ke-81 RI
Pemerintah mengancam akan bertindak tegas terhadap seruan hoaks aksi demonstrasi anarkis menjelang perayaan HUT ke81 RI.
Inter-Nasional 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Kesempatan kedua yang baru saja diperoleh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tampaknya belum mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Dhayalen alias Roberto.
Baru saja penuntutannya dihentikan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pria berusia 41 tahun itu kembali tersandung perkara pidana dan kini resmi berstatus tersangka di Polres Aceh Tengah.
Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Roberto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.
Roberto dipersangkakan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Perkara itu berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Negeri Medan mengumumkan penghentian penuntutan terhadap Roberto melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara KDRT.
Dalam perkara tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun, setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat, serta mempertimbangkan keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak, Kejari Medan mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Saat itu, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.
Meski demikian, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice hanya berlaku untuk perkara KDRT tersebut. Status hukum Roberto dalam perkara dugaan ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara berbeda, sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah mengancam akan bertindak tegas terhadap seruan hoaks aksi demonstrasi anarkis menjelang perayaan HUT ke81 RI.
Inter-Nasional 5 menit lalu
Polres Karo Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Grab dan Goseh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI ke81
Sumut 20 menit lalu
Posmetro Medan BINJAI Seorang jurnalis, Achmad Fauzi Pardede, melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolres Binjai AKBP Rade
Peristiwa 24 menit lalu
Pelecehan seksual Polwan diduga dilakoni perwira polisi berpangkat AKBP bikin heboh.
Viral 35 menit lalu
Polda Sumut membongkar home industri pembuatan Liquid Vape yang mengandung zat berbahaya.
Peristiwa 50 menit lalu
Polisi Gagalkan Dugaan Penculikan di Lhokseumawe, 2 Pria Ditangkap.
Peristiwa satu jam lalu
Pengemudi Pajero berpelat nomor unik di Sragen ternyata wanita.
Viral satu jam lalu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu
Sumut 2 jam lalu
Polsek Girsang Sipangan Bolon Klarifikasi Dugaan Pungli di Pasar Tigaraja.
Peristiwa 2 jam lalu
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman.
Peristiwa 2 jam lalu