Jumat, 07 Agustus 2026

Diduga 2 Kali Rudapaksa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda Ini

P. Silalahi - Kamis, 06 Agustus 2026 23:15 WIB
Diduga 2 Kali Rudapaksa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda Ini
facebook @kabar daerah 66
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun diamankan di Polres Karo.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M.I. (21), yang kini telah ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.

Korban, sebut saja Bunga (16), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah diketahui pihak keluarga korban.

Baca Juga:

Merasa keberatan atas perbuatan yang dialami anaknya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPAPPO Polres Karo hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Revertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, Μ.Η,-- seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 6 Agustus 2026 mengatakan tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo.

"Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Busyet..!!! Modus Pengobatan Tradisional, Kakek 75 Tahun Gagahi Pasien Penyakit Gatal-gatal
Dua Saksi Ringankan Rasiah Sukanthan, PH: Klien Kami Korban, Bukan Perekrut
Ssst... Kajati Sumut Masuk Tim Penyidik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polres Batu Bara Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Nekat Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M
komentar
beritaTerbaru