Petugas Zakat IZI Dikeroyok di CFD Kesawan Medan, KH M. Nuh Desak Polisi Bertindak Tegas
POSMETRO MEDAN Aksi pengeroyokan terhadap Rafli Kahfi, petugas lembaga amil zakat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), di kawasan Car Free Da
Medan 51 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Korban Penipuan dan Penggelapan, May Mulyana, melalui Penasihat Hukumnya, M.Hendra S.H.,M.H. mempertanyakan profesionalitas Penyidik/Juper (Juru Periksa) Polres Tebing Tinggi. Bagaimana tidak! Kasus delik aduan yang telah diajukan korban May Mulyana pada 09 Desember 2024 lalu, hingga Agustus 2026 ini, tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Selama hampir 2 tahun ini, Pihak PenyidikPolres Tebing Tinggi tak kunjung menetapkan Tersangka seorang oknum polisi berinisial PS dan seorang teman wanitanya berinisial AWL, sementara dugaan kuat tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan secara terencana terhadap May Mulyana sejauh ini sudah mampu difaktakan bukti buktinya.
Dalam keterangan Persnya di Medan, Kamis (06/08/2026) di Kantor Pengacara MHR, Jalan Sisingamangaraja, Medan, menjelaskan, May Mulyana, selaku korban penipuan dan penggelapan, mulanya berencana merintis usaha gula pada 2024 lalu, dan mencoba mencari seseorang yang bisa menyediakan, menjual partai besar gula sebanyak 10 ton.
Nah, momen ini justru dimanfaatkan PS, yang diketahui sebagai aparat polisi aktif dan berpangkat Brigadir, mengiming-imingi, menjanjikan bahwa dia mampu menyediakan gula dengan partai besar melalui seorang kenalan distributor gula yang berlokasi di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Melalui distributor tersebut, gula yang dibutuhkan May Mulyana nantinya dapat segera dijemput di toko distributor tersebut.
Baca Juga:
Guna menjalankan aksinya tersebut, PS mengajak 2 orang teman wanitanya, AWL dan N guna membujuk korban agar bersedia pergi bersama ke Kota Tebing Tinggi. Karena itu pada tanggal 9 Desember 2024, mereka bersama saksi saksi yang mendampingi lainnya berangkat ke Tebing Tinggi, tepatnya di Toko Sembiring yang beralamat di Jalan Sutomo. Dengan gaya yang meyakinkan, PS mengatakan bahwa dirinya dan AWL sudah lama memasok gula kepada para konsumen melalui Toko Sembiring tersebut, baik itu dalam partai besar maupun kecil.
Guna lebih meyakinkan korban May Mulyana, PS dan AWL, mendesak korban agar segera mentransfer uang sebesar Rp150 juta ke nomor rekening seseorang. PS dan AWL beralasan bahwa gula yang dibutuhkan May Mulyana siap untuk dimuat ke dalam unit truk, karenanya "PS dan AWL minta agar uang 150 juta tersebut agar segera ditransfer ke rekening BRI atas nama Tony Prasetya," urai M.Hendra SH.,M.H sembari memperlihatkan bukti transfer tersebut.
Baca Juga:
Sesaat kemudian, PS dan AWL memberitahu May Mulyana, bahwa atas nama rekening Tony Prasetya tidak bisa lagi dihubungi sehingga gula tidak dapat dimuat ke truk, karenanya May Mulyana menjadi kecewa sekaligus curiga dan karena tidak mau terperdaya dengan akal bulus itu, May Mulyana meminta keduanya untuk bertanggung jawab atas raibnya uang 150 juta milik May Mulyana sekaligus meminta keduanya ikut hari itu juga membuat Laporan Kepolisian di Polres Tebing Tinggi, hingga akhirnya dapat diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/511/XII/2024/SPKT/ Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, pada 09 Desember 2024. Setelah beberapa bulan berlalu kemudian PS dan AWL kembali didesak oleh May Malyana, untuk bertanggung jawab atas raibnya uang sebesar 150 juta tersebut, namun PS tidak bersedia bertemu langsung dengan May Mulyana, PS hanya mendelegasikan pertemuan dengan AWL saja. Meski telah bertemu dan berbicara langsung dengan AWL, May Mulyana tidak kunjung mendapatkan pengembalian uang senilai 150 juta atau solusi hukum apapun.
"Dari kronologis ini sudah jelas delik pidananya sangat kuat. Siapa pelaku utama Penipuan Penggelapan, siapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut atau turut serta, jelas sudah sangat gamblang diketahui untuk ditangani. Jika sudah didapatkan fakta hukum adanya unsur bujuk rayu dari pelaku, unsur tipu muslihat, unsur nilai kerugian, adanya korban yang dirugikan, ini artinya sudah terpenuhi unsur-unsur dugaan Pasal Penipuan dan Penggelapannya yang saat ini diatur pada Pasal 492 dan Pasal 486 (dahulu diatur dalam Pasal 378/372 KUHPidana), Undang-undang Nomor 1 tahun 2023," tegas M.Hendara S.H.,M.H. kepada Awak media.
"Yang menjadi pertanyaan kita, sudah terang benderang kronologi hukumnya, unsur-unsur pasalnya, keterangan Pelapor maupun Terlapor berikut saksi saksi pendukung juga sudah final diperiksa, lantas mengapa hingga detik ini Agustus 2026, perkara penipuan dan penggelapan tidak mendapat titik terang, yaitu belum ada penetapan siapa tersangkanya.
Yang dilihat, dirasakan dan terjadi sejauh ini hanyalah berkutat pada proses pemanggilan saksi-saksi," yaitu PS dan AWL yang statusnya masih dikatakan sebagai saksi saksi, urai M.Hendra S.H., M.H. lagi.
Menurut M.Hendra S.H.,M.H, hal ini tentunya sangat lucu dan menggelikan dimana seyogianya Brigadir PS dan AWL sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. "Ini juga menjadi pertanyaan kita, mengapa oknum polisi tersebut (PS, red) masih berstatus saksi. Kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya jadi bingung, teori hukum apa yang dipakai oknum PenyidikPolres Tebing Tinggi hingga tidak menjadikan PS, AWL dan N menjadi tersangka untuk ditangkap sekaligus dilakukan penahanan. Itu yang kita pertanyakan sekarang ini. Ada apa ini ? dimana profesionalitas kepolisian khususnya dalam hal ini Satreskrim Polres Tebing Tinggi terkhusus Penyidik maupun Kasatnya?"
POSMETRO MEDAN Aksi pengeroyokan terhadap Rafli Kahfi, petugas lembaga amil zakat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), di kawasan Car Free Da
Medan 51 menit lalu
POSMETRO MEDAN Orang tak dikenal atau OTK menyerang jemaah salat subuh di Masjid Daarul Maarif, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim). Tiga
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, mengajak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengambil bagian dalam pemb
Politik 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diwujudkan melalui pendekata
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto da
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polri mengajukan perlindungan terhadap enam orang saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Persoalan pemadaman listrik yang berulang kali terjadi di Dusun VIII Tridarma, Desa Pematang Cengal, Kecamatan T
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Batang Kuis Di tengah upaya pencarian yang masih berlangsung, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, meninjau langs
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Perayaan Kerja Tahun Lubuk Pakam Sekitarnya 2026 berlangsung meriah dengan dihadiri ribuan masyarakat dari be
Sumut 10 jam lalu
Posmetro.Medan, BINJAI Kegiatan perayaan Halloween yang digelar Satuan.co, salah satu kafe di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Tanah Tinggi, Ke
Sumut 24 jam lalu