Selain paket sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek OPPO warna hitam dan silver, serta satu buah jaket warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Seluruh barang bukti bersama tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
AKP Joni menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan sebagai bentuk komitmen Polres Karo dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Tags
beritaTerkait
komentar