Rabu, 12 Agustus 2026

Pembalap Nasional Fitra Eri Respons Kapolda Sulut: Pembalap di Ajang Resmi Tak Bisa Disalahkan atas Kelalaian Mengemudi

Faliruddin Lubis - Rabu, 12 Agustus 2026 14:52 WIB
Pembalap Nasional Fitra Eri Respons Kapolda Sulut: Pembalap di Ajang Resmi Tak Bisa Disalahkan atas Kelalaian Mengemudi
IST
Mobil pembalap yang menabrak.

POSMETRO MEDAN, Sulut--Pembalap nasional sekaligus pengamat otomotif Fitra Eri angkat bicara terkait pernyataan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie mengenai potensi penetapan tersangka terhadap pengemudi dalam tragedi maut Tidar Drag Race Championship 2026 di Kotamobagu.

Melalui kolom komentar di media sosial, Fitra Eri menegaskan bahwa seorang pembalap yang mengalami kecelakaan di ajang resmi tidak bisa disalahkan secara hukum pidana atas kelalaian mengemudi. Ia secara blak-blakan meminta kepolisian memeriksa internal institusinya sendiri yang turut memberikan izin keramaian tanpa pengawasan standar keselamatan sirkuit yang ketat.

Pernyataan tersebut muncul setelah Kapolda Sulut menyebut pengemudi mobil yang terlibat—Tian Ngantung dari tim Pangeran 05 McJoe yang memacu Honda Jazz di kelas Free For All—berpotensi besar menjadi tersangka karena unsur kealpaan atau kelalaian.

Baca Juga:

Polisi telah memeriksa sekitar lima orang, termasuk pengemudi dan pihak panitia, serta menarik penanganan kasus ke tingkat Polda untuk proses yang lebih akuntabel.

Tragedi terjadi Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 15.50–16.00 Wita di sirkuit nonpermanen Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. Setelah melewati garis finis, mobil yang dikendarai Tian Ngantung diduga mengalami kendala teknis atau kehilangan kendali di area pengereman, lalu menghantam kerumunan penonton. Insiden itu menewaskan delapan orang dan melukai sembilan lainnya.

Baca Juga:

Ajang Open Tournament Tidar Drag Race-Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 digelar 6–9 Agustus 2026 dengan izin resmi. Polres Kotamobagu hadir pada pembukaan dan mengamankan kegiatan.

Namun, aspek keselamatan menjadi sorotan publik, termasuk posisi penonton yang dekat dengan lintasan dan pembatas yang disebut hanya berupa tali plastik, jauh dari standar pagar pengaman yang memadai.

Hingga Selasa, 12 Agustus 2026, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menyatakan belum ada penetapan tersangka. Penyelidikan masih berlangsung dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan asas praduga tak bersalah.

Pengemudi telah diperiksa, namun kondisi kesehatannya membuatnya dirujuk ke Manado untuk perawatan lanjutan. Polisi mendalami faktor teknis kendaraan, sistem keselamatan lintasan, serta aspek penyelenggaraan kegiatan.

Fitra Eri, yang juga tampil membahas isu ini di program televisi, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pemberian izin dan standar keamanan di ajang balap resmi agar tragedi serupa tidak terulang. Panitia telah menyatakan siap bertanggung jawab, termasuk memberikan santunan kepada korban dan keluarga.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab secara penuh.(BBS)

Tags
beritaTerkait
Pembalap Drag Race yang Tewaskan 8 Orang di Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka
Drag Race Makan Korban: Mobil Pembalap Hantam Penonton, 7 Tewas dan 9 Luka-luka
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jadi Wakapolda Sumut, Gantikan Sonny Irawan
Mengenal dari Dekat Sosok Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar
Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel
komentar
beritaTerbaru