Minggu, 04 Oktober 2026

Sepekan, Polres Paluta Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika

P. Silalahi - Rabu, 19 Agustus 2026 12:30 WIB
Sepekan, Polres Paluta Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika
facebook @info paluta
Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajaroandono, S.I.K., M.H memaparkan penangkapan 5 tersangka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

POSMETRO MEDAN- Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika hanya dalam waktu satu minggu setelah polres itu diresmikan.

Penangkapan ini merupakan langkah awal Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajaroandono, S.I.K., M.H., dalam merespons atensi Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Paluta.

Baca Juga:

​"Ini komitmen kami tentunya, dari atensi Bapak Kapolda, seminggu kami diresmikan inilah hasil tangkapan yang kami dapat," tegas Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Polres Paluta AKP Dahnial Saragih, S.H., M.H., PS Kasat Narkoba Polres Paluta Iptu Sarumpaet, S.H., Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, S.H .,M.H., Kasiwas Polres Paluta Ipda M Hutabarat, Kasi Propam Polres Paluta Iptu Julkarnaen Batubara, dan Kasi Humas Polres Paluta Ipda Arif Rahman Naibaho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Selasa (18/8/2026).

​Dalam rilisnya, AKBP Dhery--sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @info paluta yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 19 Agustus 2026-- memaparkan total barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka. Barang bukti utama meliputi 22,77 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp302.000, serta satu unit timbangan elektrik.

​Atas tindak kejahatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Terkait ancaman hukuman, AKBP Dhery menegaskan,

"Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2 miliar," ungkap Kapolres.

​Kapolres menambahkan, kelima tersangka diamankan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda, ​tersangka pertama berinisial ASH (27), diamankan pada 7 Agustus 2026 di lokasi halaman Dinas Kantor Pekerjaan Umum (PU). Tersangka kedua berinisial AJS (27), ditangkap pada 10 Agustus 2026.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Wow..!!!  Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi
Ringkus Kurir Hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Bertekad Putus Rantai Narkoba di Sidikalang
Duh... Pria Ini Punya Ganja Kering Diperoleh dari Hasil Panen di Ladang
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba, Ribuan Pil dan Barang Terlarang Diamankan
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
komentar
beritaTerbaru