Kamis, 20 Agustus 2026

Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan

Evi Tanjung - Kamis, 20 Agustus 2026 06:49 WIB
Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan
Erni
Sidang smartboard Langkat masoj menghadirkan para saksi

Kedua, Saiful disebut menerima pelaksanaan pengadaan karena berada dalam posisi menjalankan perintah pimpinan. Ketiga, tanda tangannya dalam proses pencairan disebut dilakukan dalam situasi tekanan dari pimpinan maupun rekan sesama pimpinan organisasi perangkat daerah.

Pihak pembela juga mempertahankan dalil bahwa terdapat dokumen terkait pemesanan Smartboard yang tanda tangan Saiful disebut dipalsukan.

Persoalan lain yang disoroti adalah kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Johnson, Saiful sebenarnya telah menetapkan seorang PPK pada 7 Mei 2024. Namun, ketika pengadaan berlangsung pada September 2024, tidak terdapat penetapan baru dari Pengguna Anggaran, tetapi nama Saiful justru disebut sebagai PPK.

"Jadi pertanggungjawaban pidana tidak tepat dikenakan kepada Saiful Abdi," kata dia.

Selain itu, penasihat hukum menyatakan Saiful tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai tahapan pengadaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk memisahkan antara jabatan Saiful sebagai pengguna anggaran dengan siapa yang secara faktual mengendalikan proses pengadaan.

Proses pengadaan dipersoalkan

Perkara ini bermula dari pengadaan 312 unit Smartboard untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 2024. Berdasarkan dakwaan jaksa, pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp49,916 miliar dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan ahli yang tercantum dalam perkara.

Jaksa mendalilkan proses pengadaan tidak sepenuhnya didasarkan pada identifikasi kebutuhan sekolah, tidak didukung penyusunan harga satuan dan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan melalui e-Katalog tanpa evaluasi harga yang memadai.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru