Di sisi lain, pembelaan Saiful berusaha menunjukkan bahwa posisi formal seseorang sebagai kepala dinas atau pengguna anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut mengendalikan seluruh proses pengadaan.
Di sinilah keterangan ahli pidana menjadi penting. Sebab, yang hendak diuji bukan hanya apakah terdapat persoalan dalam proses administrasi pengadaan, tetapi apakah perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa.
Persidangan belum berakhir. Keterangan ahli dan saksi yang telah disampaikan masing-masing pihak masih akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Karena itu, pernyataan penasihat hukum bahwa Saiful Abdi "patut dibebaskan" merupakan pandangan pihak pembela, bukan kesimpulan pengadilan. Demikian pula dalil jaksa mengenai dugaan penyimpangan dan kerugian negara masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Sidang lanjutan selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai apakah rangkaian tindakan yang dipersoalkan dalam pengadaan Smartboard tersebut berhenti sebagai persoalan administrasi dan tata kelola, atau justru memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana didakwakan kepada Saiful Abdi.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar